Melawan Saat Ditangkap, 2 Pencuri Motor di PALI Ditembak Polisi

Sumatera Selatan

Melawan Saat Ditangkap, 2 Pencuri Motor di PALI Ditembak Polisi

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Rabu, 12 Mar 2025 20:20 WIB
Dua pelaku curanmor di PALI berhasil ditangkap
Foto: Dua pelaku curanmor di PALI berhasil ditangkap (Dok. Polsek Penukal Abab)
PALI -

Dua pencuri sepeda motor di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil diringkus polisi. Saat keduanya akan ditangkap mereka melawan, sehingga polisi terpaksa menembak kakinya.

Kedua pelaku yang diamankan yakni berinisial IA (29) dan SA (30) yang keduanya merupakan warga Kabupaten PALI, Sumsel. Keduanya diringkus setelah melakukan pencurian sepeda motor dan masuk daftar pencarian orang. Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit motor dan kunci Y dan T.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berhasil mengamankan kedua pelaku dan juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan kedua pelaku," ujar Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, Rabu (12/3/2025).

Dedy menuturkan pelaku pertama yang berhasil diamankan yakni pelaku SA di Desa Purun, Kecamatan Abab, pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 19.30. WIB. Dari tangan pelaku, berhasil diamankan sepeda motor Honda BeAT warna magenta hitam dengan nomor polisi BG-3948-PAB dan satu buah sajam jenis celurit.

ADVERTISEMENT

"Saat ditangkap, pelaku ini sempat melawan sehingga kami bertindak tegas dan terukur," katanya.

Untuk kejadian pencurian sepeda motor ini, kata Dedy, terjadi pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 04.15 WIB. Korban, Supriawan (45), terbangun karena teriakan istrinya yang kaget melihat motor mereka sudah tidak ada di tempatnya.

"Saat berlari ke luar kamar, Supriawan melihat sepeda motor Honda BeAT magenta hitam miliknya, dengan nomor polisi BG-3948-PAB telah hilang," ujarnya.

Setelah memeriksa rumah, ia menemukan jendela samping telah dicongkel dan sebuah celurit kecil tertinggal di lokasi. Diduga, pelaku masuk ke rumah melalui jendela yang dirusak sebelum membawa kabur motor korban.

"Akibat kejadian ini, Supriawan mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab," ujarnya.

Sementara itu, untuk pelaku pencurian sepeda motor lainnya berinisial IA (29) ditangkap pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB saat korban berada di rumah seseorang berinisial B.

"Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan kunci Y dan alat mata kunci T yang digunakan untuk melakukan pencurian," jelas kapolsek.

Menurut Kapolsek, aksi pencurian sepeda motor ini terjadi pada 17 Februari 2025 sekitar pukul 23.15 WIB. Usai membuat laporan pencurian sepeda motor anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

"Diketahui pelaku berada di rumah seseorang berinisial B. Saat akan ditangkap pelaku mencoba kabur dan terpaksa kami berikan tindakan tegas dan terukur," ujarnya.

Atas perbuatan kedua pelaku, lanjut Kapolsek keduanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.




(dai/dai)


Hide Ads