Ibu Rumah Tangga (IRT) di Prabumulih, Sumatera Selatan, berinisial CA alias PO, warga Kecamatan Cambai, ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus penggelapan mobil.
Terduga pelaku diamankan di Perumahan Squena, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Prabumulih, pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Cambai Iptu Heffi Juliansyah mengatakan pelaku ditangkap diduga terlibat dalam kasus penggelapan satu unit mobil Daihatsu Xenia hitam BG-1018-CI milik seorang berinisial A (46) warga Prabumulih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadian bermula pada 23 April 2022, saat CA menyewa mobil milik korban melalui perantara seseorang berinisial AM," katanya.
Mobil tersebut disepakati untuk disewa selama tiga hari dengan biaya Rp350 ribu per hari. Namun, setelah masa sewa berakhir, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan.
Karena merasa dirugikan hingga Rp 140 juta, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cambai. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
"Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Kami juga telah menyita barang bukti untuk kepentingan penyelidikan," ujarnya.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih mendalam. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
(csb/csb)