IRT di Muba Diringkus karena Simpan Sabu, Suami Kabur

Sumatera Selatan

IRT di Muba Diringkus karena Simpan Sabu, Suami Kabur

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Jumat, 07 Mar 2025 09:00 WIB
IRT di Muba diamankan polisi usai terlibat kasus narkoba
Foto: IRT di Muba diamankan polisi usai terlibat kasus narkoba (Dok. Polres Muba)
Musi Banyuasin -

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Musi Banyuasin (Muba) bernama Anita (23) diamankan polisi setelah menyimpan sabu di rumahnya. Sementara, suaminya melarikan diri saat dilakukan penggerebekan.

Anita ditangkap saat berada di rumahnya di Dusun I Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba pada Senin (03/03/25) malam.

Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika di kawasan tersebut, yang kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anggota berhasil mengamankan Anita dan terlihat melempar barang bukti narkotika jenis sabu. Kemudian anggota memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalannya penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti," kata Kapolsek Sanga Desa Iptu Joharmen Kamis (6/3/2025).

Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 7 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 11,65 gram, 2 buah kotak plastik berwarna hitam, 1 kantong plastik hitam berisi ball plastik klip bening. Serta 1 tas ransel, 1 kota speaker dan 1 buah dompet.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan barang bukti, pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya. Tindak pidana yang dilakukannya karena dipicu oleh motif ekonomi," ujarnya.

Joharmen juga mengatakan bahwa saat dilakukan penggeledahan tersebut suaminya Anita melarikan diri. Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap suami pelaku.

"Sebenarnya pelaku Anita ini bersama suaminya R (DPO) bekerjasama menjual narkoba jenis sabu. Namun saat kita penggeledahan suaminya ini langsung melarikan diri," tuturnya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Sanga Desa. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal primer 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.




(dai/dai)


Hide Ads