Eko (41) warga Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, ditangkap usai menganiaya warga berinisial F (41). Pelaku membacok kepala korban dengan menggunakan senjata tajam.
Pelaku ditangkap tim opsnal Resmob Polres Prabumulih di rumahnya pada Minggu (2/3/2025) malam. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius di atas dahi kiri dan harus mendapatkan 12 jahitan.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga membenarkan penangkapan terhadap pelaku penganiaya tersebut. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (27/2) sekitar pukul 03.30 WIB di Perumahan Palem II, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya benar, kita amankan Eko pelaku penganiayaan terhadap korbannya inisial F, seorang buruh harian lepas yang tinggal di Jalan Sepatu, Kelurahan Karang Raja, korban mengalami luka 12 jahitan akibat tebasan senjata tajam milik pelaku," katanya kepada wartawan, Senin (3/3/2025).
Tiyan menjelaskan pihaknya mendapatkan laporan pada 1 Maret 2025 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/68/III/2025/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL.
"Lalu kita mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya, tim langsung bergerak cepat ke lokasi, pada Minggu (2/3) kita tangkap tanpa perlawanan. Kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam yang digunakan dalam aksi penganiayaan," ungkapnya.
Kini, lanjut Tiyan, pelaku kini sedang dalam pemeriksaan petugas. Penyidik masih mendalami motif pelaku dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Dengan demikian, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," tutupnya.
(dai/dai)