Asyik Main Judi Remi di Warung, 8 Remaja di Musi Rawas Ditangkap

Sumatera Selatan

Asyik Main Judi Remi di Warung, 8 Remaja di Musi Rawas Ditangkap

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Senin, 03 Mar 2025 07:00 WIB
Delapan remaja yang diamankan polisi gegara bermain judi di Musi Rawas
Delapan remaja yang diamankan polisi gegara bermain judi di Musi Rawas (Foto: Istimewa/Dok. Polres Musi Rawas)
Musi Rawas -

Sebanyak delapan remaja di Musi Rawas, Sumatera Selatan, diamankan polisi usai kedapatan bermain judi remi. Dari tangan mereka, petugas turut menyita kartu dan uang tunai Rp 130 ribu yang dijadikan bahan taruhan.

Adapun delapan remaja yang diamankan yakni berinisial IS (22), DK (19), FN (21), RA (20), FP (22), EA (21), MS (20), dan, JP (21). Kedelapan remaja tersebut merupakan warga Desa H Wukirsari, Kecamatan Tugumulyo.

Para pelaku diamankan polisi saat bermain judi di sebuah warung Dusun V, Desa H Wukirsari, Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada Sabtu (1/3) sekitar pukul 23.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasi Humas Polres Musi Rawas Ipda Aji Lamsari mengatakan delapan remaja ini diamankan berawal dari informasi para warga yang resah di warung tersebut sering ada aktivitas perjudian.

"Karena sudah memasuki bulan Ramadan namun kegiatan perjudian itu masih dilakukan di sana akhirnya warga pun resah dan melapor ke polisi sehingga kami pun langsung menuju ke TKP dan mengamankan para pelaku yang saat itu tengah asik bermain judi," katanya, Minggu (2/3/2025).

ADVERTISEMENT

"Selain para pelaku, personel juga mengamankan dua set kartu remi yang mereka gunakan untuk bermain judi, uang taruhan sebesar Rp 130 ribu yang dibagi dua meja yakni di meja rombongan FP senilai Rp 95.000 dan dimeja rombongan MI senilai Rp 35.000," sambungnya.

Aji menjelaskan, permainan judi yang dimainkan delapan remaja ini dibagi jadi dua meja, masing-masing meja terdiri dari empat pelaku dengan taruhan senilai Rp 5.000 dalam satu kali putaran permainan dengan jumlah taruhan seluruhnya Rp 20.000.

Jika salah satu pemain memenangkan permainan, sambungnya, maka pemain tersebut akan mendapatkan uang taruhan senilai Rp 5.000.

"Setelah ditangkap, kedelapan pelaku pun diamankan ke Mapolsek Tugumulyo dan saat ini mereka sudah dilimpahkan ke Polres Musi Rawas untuk di proses lebih lanjut," ungkapnya.

Aji mengimbau bagi warga Musi Rawas untuk tidak melakukan kegiatan perjudian terutama saat bulan Ramadan.

"Bila masih melakukan perjudian, maka kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan hukum bagi para pelaku yang terlibat," tegasnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads