Pria di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, berinisial TS (33) ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan ganja. Dari tangan pelaku, petugas menemukan 235,9 gram ganja.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah Jalan Alipatan Gang Baru, Kelurahan Pasar Prabumulih II, Kecamatan Prabumulih Utara, Prabumulih pada Jumat (28/02/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Dari informasi yang diterima detikSumbagsel, penangkapan terhadap pelaku setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas yang mendapat informasi itu kemudian langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan dengan disaksikan ketua RT setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasilnya, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 235,9 gram yang sudah dikemas di dalam berbagai bentuk kemasan dari tangan TS
"Di antaranya satu paket ganja seberat 123,1 gram dalam plastik klip bening, tiga paket ganja seberat 15,1 gram yang dibungkus kertas koran, dan dua paket ganja seberat 97,7 gram dalam botol permen warna ungu, serta satu tas," kata Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Jonson, Minggu (2/3/2025).
Ia menjelaskan, dari hasil interogasi awal pelaku mengatakan barang bukti tersebut milik seorang pria berinisial FAP warga Muara Enim yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Berdasarkan keterangan pelaku. FAP menitipkan barang haram tersebut ke dirinya, sebelum FAP berangkat ke Kota Solo pada Senin (24/02/2025) lalu," ujarnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Prabumulih.
"Kita juga saat ini masih melakukan pengembangan untuk menangkap FAP (DPO) dan mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(csb/csb)