Remaja di Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, berinisial DLP (20) ditangkap polisi karena menggelapkan tangki senilai Rp 40 juta milik mantan bosnya. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.
Aksi tersebut terjadi di Komplek RSS Bhakti Guna, Desa Tanjung Seteko, Kecamatan Indralaya, Kabupaten OI pada Januari 2025 lalu.
Kapolsek Indralaya AKP Junardi mengatakan kejadian pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh korban, Saibi (43) pada Januari 2025 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu korban mendapati tangki miliknya yang disimpan di lokasi kejadian telah hilang. Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polsek Indralaya," katanya.
Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga mengetahi keberadaaan pelaku dan mengamankannya pada Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB tanpa perlawanan. Ia menjelaskan tangki tersebut berkapasitas 10 ton bernilai Rp 40 juta.
"Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu unit tangki warna hijau kapasitas 10 ton sudah diamankan di Polsek Indralaya untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Saat ini petugas kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk mengembangkan kasus tersebut. Serta mencari kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
(csb/csb)