Seorang pria asal Musi Rawas, Sumatera Selatan yakni Dedi Dores (23) ditangkap polisi karena menyimpan 30 paket sabu. Paket tersebut rencananya akan diedarkan di daerah Kecamatan STL Ulu Terawas selama bulan Ramadan.
Dedi ditangkap di Jalan Lintas, Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Kamis (27/2) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Musi Rawas AKP Aston Lasman Sinaga menjelaskan tersangka yang berperan sebagai pengedar tersebut ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari warga bahwa di Desa Babat sering terjadi transaksi narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat personel melalukan patroli, tiba-tiba tersangka yang mengendarai motor melintas di TKP sehingga personel pun langsung mengejar dan menangkap tersangka," katanya, Sabtu (1/3/2025).
Saat digeledah, kata Lasman, ditemukan sebanyak 30 paket narkoba jenis sabu yang sudah dibagi sesuai dengan harganya yang tersimpan di dalam saku celana belakang milik tersangka.
"Barang tersebut dimasukkan ke dalam satu buah botol susu. Paket sabu tersebut sudah ditandai dengan angka 50, 75, 100, dan 150 yang mana angka tersebut merupakan harga yang akan di jual oleh tersangka. Total berat sabu dari 30 paket tersebut yakni 7,19 gram," ungkapnya.
Aston mengatakan saat ini tersangka sudah dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika," tutupnya.
(dai/dai)