Pelaku pembobolan rumah di Musi Rawas yang buron selama empat bulan yakni M Hilbran Kumbara alias Bara (39) ditangkap. Dia ditangkap saat sedang melakukan pencurian sawit di salah satu kebun warga setempat.
Diketahui, kasus pembobolan yang dilakukan pelaku terjadi di rumah SK (41), Dusun II, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada Sabtu (19/10/2024) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolsek BTS Ulu Iptu Jemmy Amin Gumayel menjelaskan aksi pembobolan tersebut dilakukan oleh tersangka bersama rekannya, Jaya Kusuma. Pelaku, kata dia, masuk ke rumah korban lewat pintu belakang dengan cara merusak jendela sehingga mereka bisa membuka pintu itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian kedua tersangka mendorong keluar motor jenis Suzuki Thunder milik korban yang berada di rumah tersebut serta mencuri tiga buah HP jenis Vivo, Itel dan Redmi milik korban. Kemudian keduanya pun langsung kabur setelah berhasil melakukan pencurian tersebut," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (22/2/2025).
Kemudian, pada Rabu (23/10/2024), sambungnya, motor korban yang dicuri pelaku ternyata mogok akhirnya ditemukan oleh Kadus SP 7, Desa Mangan Jaya bernama Pendi di area perkebunan dan selanjutnya diserahkan ke Polsek BTS Ulu.
"Dari penemuan motor tersebut akhirnya dilakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka Jaya Kusuma berhasil ditangkap di Desa Palawe Kecamatan BTS Ulu pada Selasa (12/11/2024)," ungkapnya.
Jemmy mengatakan setelah tersangka Jaya diamankan, pihaknya pun melakukan pengembangan hingga akhirnya tersangka Bara diketahui berada di Dusun Jene, Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu lalu ditangkap.
"Pada Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, personel menuju lokasi tersebut. Kemudian tersangka terlihat tengah melakukan pencurian sawit di kebun milik warga sehingga tanpa pikir panjang, tersangka pun kami tangkap," ujarnya.
Kemudian, kata dia, tersangka Bara pun dibawa ke Polsek BTS Ulu dan kemudian diserahkan ke Unit Satreskrim Polres Musi Rawas untuk diproses secara hukum menyusul rekannya Jaya yang sudah menjalani hukuman duluan.
"Kita juga mengamankan barang bukti berupa motor milik korban yang ditinggalkan tersangka di areal perkebunan karena mogok. Sedangkan tiga HP milik korban telah dijual atau ditukar dengan narkoba jenis sabu dari OTD di Desa Sembatu Jaya," ujarnya.
(csb/csb)