Polisi berhasil menangkap 4 dari 8 terduga pelaku yang melakukan aksi perampokan bersenjata api di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Selain itu, polisi juga berhasil meringkus pemilik senpi tersebut.
Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan ke empat pelaku bernama Budi Santoso (37) warga Jambi, Edi Purwanto (47), Sumari (44) kemudian Komar alias Latif (50) warga Musi Rawas. Para pelaku diamankan di lokasi yang berbeda pada Minggu (23/2/2025).
"Iya kita berhasil mengamankan pelaku di Jawa Tengah dan Provinsi Jambi. Komplotan mereka ini sudah beraksi di beberapa TKP, pada tahun 2018 dan 2024 di Jambi, 2025 di Sumatera Barat dan terakhir di Muba," katanya Selasa (25/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan pemilik senpira yang meminjamkan barang tersebut ke para pelaku saat beraksi.
"Kita amankan juga bernama Malik Ibrahim Riski warga Sarolangun, Jambi terkait kepemilikan senpira. Senpinya ini dipinjamkan ke para pelaku," ujarnya.
Anwar menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, para pelaku terlebih dulu memantau rumah korban. Para pelaku berhasil membawa kabur beberapa barang berharga milik korban yang ditaksir Rp 841 juta.
"Ada yang mengambil uang di laci dan rokok, ada juga yang masuk ke kamar sambil membawa istri korban untuk membuka brankas untuk mengambil uang serta perhiasan. Iya, kerugian ditaksir Rp 841 juta," tuturnya.
Sementara itu, 4 pelaku lain yang belum ditangkap masih dalam pengejaran tim gabungan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP dan Undang-Undang darurat terkait kepemilikan senpi dengan ancaman 12 tahun penjara.
Saat ini, keempat pelaku ditahan di Mapolsek Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin guna penyelidikan lebih lanjut.
(dai/dai)