2 Spesialis Bobol Ruko di Jambi Ditangkap, 1 Ditembak

Jambi

2 Spesialis Bobol Ruko di Jambi Ditangkap, 1 Ditembak

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Senin, 24 Feb 2025 21:00 WIB
Satu dari spesialis pembobol ruko di Jambi ditembak polisi
Satu dari spesialis pembobol ruko di Jambi ditembak polisi (Foto: Dimas Sanjaya)
Jambi -

Dua spesialis pembobol ruko di Kota Jambi bernama Hermansyah dan Andre, ditangkap polisi. Satu dari dua pelaku yakni Andre ditembak petugas karena melawan saat hendak ditangkap.

Kasa Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Wijaya Manurung mengatakan pelaku beraksi di ruko Jalan Yos Sudarso, Jambi Timur, Kota Jambi, pada 3 Februari 2025 dini hari lalu. Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.

Awalnya, polisi menangkap Hermansyah warga Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) sehari pasca kejadian. Selanjutnya, polisi kembali menangkap Andre yang merupakan residivis di wilayah Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara A diamankan di wilayah Lampung dan saat diamankan petugas berusaha melakukan perlawanan, membahayakan jiwa orang lain jadi kami beri tindakan tegas dan terukur," kata Hendra, Senin (24/2/2025).

Pelaku beraksi dengan membobol ruko menggunakan linggis dan merusak gembok pintu rolling door ruko. Mereka berhasil menggasak puluhan mata uang asing milik korban mulai dari pecahan uang dolar Singapura, ringgit Malaysia, dan baht Thailand.

ADVERTISEMENT

"Total kerugian korban hampir Rp 300 juta," ujarnya.

Hendra menerangkan saat beraksi pelaku menggambar situasi ruko yang menjadi targetnya. Pelaku juga mengintai waktu kapan saja ruko tersebut ditinggalkan pemiliknya.

"Mereka ini bisa dikatakan spesialis. Ada beberapa TKP, tapi yang bisa kita buktikan ada dua TKP. Kita lakukan pengembangan untuk TKP lainnya," jelasnya.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 31 lembar uang dolar Singapura, 19 lembar ringgit Malaysia, dan 8 lembar mata uang Bath.

Selain uang, kata dia, juga diamankan, satu unit sepeda motor, dua bilah besi lingis sepanjang 70 cm, dan dua gembok yang dirusak para pelaku.

Polisi masih memburu satu orang pelaku lagi yang terlibat pencurian itu. Sementara dua pelaku yang diamankan akan dikenakan Pasal 362 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.




(csb/csb)


Hide Ads