Waspada Skema Ponzi, Puluhan Warga Jambi Lapor Penipuan Drama Book City

Jambi

Waspada Skema Ponzi, Puluhan Warga Jambi Lapor Penipuan Drama Book City

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Senin, 24 Feb 2025 17:00 WIB
Ilustrasi investasi bodong
Foto: Ilustrasi investasi bodong (Dok.Detikcom)
Jambi -

Kasus dugaan penipuan online dengan modus investasi skema ponzi kian marak terjadi di Jambi. Kali ini, puluhan warga Jambi menjadi korban penipuan investasi online Drama Book City (DBC).

Puluhan warga Jambi melapor ke Polda Jambi, Minggu (23/2/2025). Mereka ramai-ramai melapor karena aplikasi bodong yang selama ini digunakan tak bisa lagi dioperasikan sehingga uang yang tertanam di dalam aplikasi lenyap.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Manang Soebeti membenarkan telah menerima laporan itu. Kata dia, jumlah korban dari penipuan itu masih direkap untuk diselidiki oleh penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, masih direkap (total korban) dan saat ini sedang kami lakukan penyelidikan," kata Manang kepada detikSumbagsel, Senin (24/2/2025).

Manang mengatakan penipuan online dengan modus investasi di aplikasi ini tengah marak terjadi. Pihaknya telah banyak menerima laporan dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

Modus penipuan ini dengan skema ponzi. Di mana korban diminta untuk berinvestasi dan mencari member atau korban lain dengan tawaran keuntungan yang besar.

Atas hal itu, Manang meminta masyarakat waspada dengan modus penipuan ini. Selama ini kentungan yang dihasilkan merupakan penghasilan pasif. Komisi atau keuntungan yang ditawarkan dari sistem ponzi ialah dari nilai investasi member yang baru masuk sehingga seolah-olah korban mendapat keuntungan.

"Untuk masyarakat jangan pernah percaya bisnis atau investasi online tanpa bekerja yang menggunakan aplikasi apapun dengan sistem ponzi, di mana membernya diminta untuk top up senilai tertentu yang dijanjikan penghasilan pasif atau komisi dan kemudian disuruh mengerjakan tugas secara online, itu pasti penipuan," imbaunya.

Manang juga meminta masyarakat yang menjadi korban penipuan online baik DBC atau aplikasi lain dengan modus serupa untuk dapat melapor ke Polda Jambi. Masyarakat juga dapat melapor hotline piket siaga, 08117214901.

Sebelumnya, Polda Jambi juga mengungkap skema ponzi dalam penipuan gesek tunai (gestun) fiktif yang dilakukan tersangka Wike Widiati (26), oknum istri polisi atau bhayangkari di Jambi. Skema penipuan ini berjalan dengan mengimingi keuntungan besar agar korban bertambah banyak.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Manang Soebeti mengatakan sistem skema ponzi memang berjalan baik di awal. Korban mendapat keuntungan sebagaimana yang ditawarkan oleh pelaku.

"Awalnya memang para korban itu sudah sempat menikmati hasilnya dari keuntungan 30-40 persen ini," kata Manang, Senin (10/2/2025).

Manang menjelaskan keuntungan yang ditawarkan pelaku dengan melakukan pinjaman paylater dan dapat dicairkan setelah pembelian barang secara fiktif di aplikasi belanja online.

"Tersangka ini menawarkan jasa penarikan tunai dengan memberikan link toko online yang sebenarnya fiktif. Member diminta untuk pembelian suatu barang yang barangnya itu tidak ada," ujarnya.

Berjalannya waktu, korban bertambah banyak. Korban yang sudah sempat menikmati keuntungan kembali melakukan pembelian barang fiktif karena sudah mempercayai pelaku. Pelaku kemudian meminta dana talangan dari uang pribadi korban untuk digunakan dalam pembelian barang fiktif tersebut.

"Dana talangan yang diminta itu ada nominal Rp 20 juta, Rp 30 juta, dan Rp 40 juta," jelasnya.

Dana-dana talangan dari member ini, kata Manang, terus diputar untuk member lain sebagai hasil keuntungannya. Sehingga, korban yang merugi dari skema ini ialah korban yang memberi dana talangan besar dan korban yang baru bergabung.

"Ini kan sangat tidak masuk akal kredit beli sesuatu barang Rp 10 juta, mendapat uang Rp 13 juta. Rp 3 juta dari mana, inilah skema ponzinya, di mana kaki yang paling bawah tidak bisa menerima pembayaran atau mencairkan," jelasnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads