Sindikat Pencurian Kabel Tower di Prabumulih Diringkus Polisi

Sumatera Selatan

Sindikat Pencurian Kabel Tower di Prabumulih Diringkus Polisi

Irawan - detikSumbagsel
Jumat, 07 Feb 2025 19:00 WIB
Dua tersangka sindikat penjualan kabel tower ditangkap
Foto: Dua tersangka sindikat penjualan kabel tower ditangkap (Dok. Polres Prabumulih)
Prabumulih -

Satuan Reserse Kriminal Polsek Rambang Kapak Tengah Prabumulih mengamankan dua pelaku sindikat pencurian kabel yang meresahkan masyarakat Prabumulih.

Kedua pelaku yakni Jesman Marbun (21) dan Putra Bayu Eles Sinanta (20) warga Kelurahan Sidaling, Kecamatan Pasaribu Tobing, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, dan warga Dusun 3 Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku sudah ditetapkan tersangka, dalam seminggu terakhir juga pelaku sudah dua kali mencuri kabel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya benar, dua sindikat pencurian kabel di Prabumulih sudah kita tangkap dan tetapkan tersangka. Dalam waktu seminggu terakhir, dua tersangka sudah dua kali melakukan pencurian kabel milik tower telekomunikasi di wilayah Kecamatan RKT Kota Prabumulih," katanya kepada detikSumbagsel, Jumat (7/2/2025).

Endro menjelaskan kedua tersangka ini ditangkap anggota Polsek RKT saat sedang melakukan pencurian kabel tower kembali di TKP Desa Jungai, kemudian pelaku beserta satu Honda BeAT dibawa ke Polsek.

ADVERTISEMENT

"Penangkapan dua tersangka itu pada Kamis (6/2). Selain tersangka, petugas juga mengamankan satu unit motor, kabel, carter dan tang kawat," ungkapnya.

Ditambahkan Endro, saat ini tersangka berada di Polres Prabumulih untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka juga dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," tutupnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads