Seorang ibu rumah tangga di Bandar Lampung berinisal SY (33) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena melakukan pencurian emas.
Kapolsek Teluk Betung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan SY ditangkap pada 29 Januari 2025.
"Pelaku kami amankan pada 29 Januari kemarin saat akan menjual kembali kalung emas yang dilarikannya. Dia jual kembali ke toko emas tempat dia mencuri," katanya, Jumat (7/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya tersangka ini membeli emas disalah satu toko yang berada di Pasar Cimeng seberat 1,74 gram dengan harga Rp 1,3 juta. Kemudian, usai membeli emas tersebut, tersangka ini kembali lagi ke toko tersebut dengan tujuan kembali membeli emas dengan jumlah yang lebih besar," jelas Dhedi.
Polisi menyebut pelaku ingin membeli kalung emas seberat 20 gram dengan harga Rp 27 juta.
"Kemudian saat terjadi transaksi dan karyawan toko ingin menulis nota, SY melarikan emas tersebut yang tergeletak di atas etalase dan pergi meninggalkan toko tersebut," sambung dia.
Atas peristiwa tersebut, pemilik toko kemudian membuat laporan ke Polsek Teluk Betung Selatan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
(dai/dai)