Arman Purwanto, pelaku pembakaran Tri Wulandari, telah ditangkap polisi. Terungkap bahwa motifnya nekat membakar korban adalah masalah asmara.
Arman ditangkap pada Selasa (4/2/2025) di rumah makan yang berada di Jalan Lintas Musi Banyuasin-Musi Rawas, tepatnya di Desa Petunang, Sumatera Selatan (Sumsel). Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Enrico Sidauruk mengatakan penangkapan berhasil berkat kerja sama dengan Polres Musi Rawas dan Polres Lubuklinggau di Sumsel.
"Kami bersama Polres Musi Rawa dan Polres Lubuk Linggau bekerja sama untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pembakaran ibu rumah tangga di Bandar Lampung. Pelaku tertangkap pada Selasa kemarin," katanya, Kamis (6/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Enrico juga membeberkan bahwa pelaku dan korban saling mengenal. Keduanya juga diketahui memiliki hubungan khusus.
"Antara korban dan pelaku ini saling kenal, dari hasil pemeriksaan motif ini karena adanya hubungan yang mana pelaku kecewa," lanjut Enrico.
Saat ini, korban Tri Wulandari masih menjalani perawatan akibat luka bakar yang dialaminya. Korban dirawat di rumah oleh keluarganya.
"Korban saat ini masih dirawat oleh pihak keluarganya, korban ini mengalami luka bakar sekitar 40 persen. Luka itu terdapat di wajah dan dadanya," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, Arman Purwanto dijerat dengan Pasal 187 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang wanita di Bandar Lampung dibakar oleh teman prianya. Peristiwa terjadi pada Minggu (2/2/2025) pukul 05.00 WIB di Fly Over yang berada di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung. Akibatnya, korban bernama Tri Wulandari mengalami luka bakar 40 persen.
(des/des)