Polisi melakukan rekonstruksi kasus gembong narkoba Helen Cs di Jambi. Rekonstruksi dilakukan di kawasan Pulau Pandan, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Kamis (6/2/2025).
Informasi yang berhasil dihimpun, seluruh tersangka dalam kasus ini dihadirkan ke Jambi. Yakni Helen, Tikui, dan Ameng serta kaki tangan mereka. Terpantau di lokasi, tersangka Didin alias Diding yang merupakan kaki tangan Helen tampak menjalani rekonstruksi ketika menerima paket sabu.
Didin dihadirkan dan didampingi oleh sejumlah anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Penyidik kemudian membawa Didin ke sebuah lokasi semak-semak pinggir jalan. Tampak juga sebuah mobil peraga warna putih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam adegan rekonstruksi, Didin menerima sabu 4 kilogram dari seseorang menggunakan mobil. Kemudian dia menyimpan 4 kilogram sabu tersebut ke semak-semak.
![]() |
Untuk diketahui, Didin ditangkap oleh Bareskrim Polri di sebuah apartemen di Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi kemudian menggeledah apartemen tersebut. Didin ditangkap setelah polisi menangkap Helen.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan Helen diduga mengendalikan lapak narkoba yang sempat viral digerebek emak-emak.
"Diduga jaringan lapak-lapak ini dikendalikan jaringan Helen. Kalau Didin, itu orang kepercayaannya Helen. Ditangkap di Jaksel," ujar Mukti saat dihubungi detikcom, Kamis (10/10/2024) lalu.
(des/des)