Dua remaja di Lubuklinggau yakni M Zaki (20) dan Gilang Gustiowally (19) ditangkap polisi. Keduanya diringkus setelah dilaporkan merampas handphone milik pelajar.
Peristiwa itu terjadi di depan Pondok Pesantren Al-Ikhlas Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Selasa (28/1) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Rodiman menjelaskan saat itu korban yakni Puput (18) hendak pulang ke rumahnya di Kelurahan Nikan Jaya, dengan dibonceng oleh temannya yakni Perdi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat di tengah perjalanan, tiba-tiba korban didatangi dua orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai motor jenis Yamaha Mio tanpa pelat polisi. Mereka meminta uang kepada korban secara paksa," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (5/1/2025).
Saat dimintai uang, sambung dia, korban menolak menyerahkan uangnya sehingga pelaku pun langsung mengambil paksa Hp korban yang berada di saku celananya.
"Korban pun mencoba merebut kembali Hp yang telah diambil pelaku. Namun pelaku langsung memukul tangan korban dan mereka pun langsung melarikan diri menggunakan motornya," jelasnya.
Rodiman menjelaskan setelah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Timur, polisi pun melakukan penyelidikan hingga pada Selasa (4/1) sekitar pukul 18.10 WIB. Kedua pelaku yang bekerja di salah satu tempat makan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Majapahit pun ditangkap.
"Saat ditangkap, Hp korban ditemukan berada pada pelaku dan keduanya mengaku spontan untuk membegal korban. Saat ini, kedua pelaku sudah dibawa ke Mapolsek Lubuklinggau Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.
(dai/dai)