Tiga terdakwa pembunuhan pegawai koperasi Anton Eka Saputra (25) di Palembang, tertunduk lesu dan menangis saat dituntut hukuman mati. Mereka adalah Pongki Saputra, Kelvin Firmansyah, dan Antoni.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satrio dan Desi Asian dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Selasa (4/2/2025). Mereka dituntut hukuman mati dengan pertimbangan kejahatannya yang secara bersama-sama menghilangkan nyawa Anton.
"Apa yang dilakukan terdakwa dan secara bersama-sama tergolong sadis dan keji," ujar JPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU membeberkan hal-hal yang memberatkan tiga terdakwa, yakni ketiganya telah terbukti melakukan suatu tindak pidana secara bersama-sama, dengan sengaja dan direncanakan merampas nyawa orang lain. Tak ada yang meringankan para terdakwa.
Maka dari itu, JPU menuntut tiga terdakwa dengan hukuman mati. Salah satunya bos distro yang merupakan nasabah korban.
"Kami menuntut, menyatakan terdakwa Pongki Saputra, Kelvin Firmansyah dan Antoni secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP," tambah JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa dengan pidana mati dan menyatakan agar ketiga terdakwa tetap ditahan," sambungnya.
Usai mendengar pembacaan tuntutan dari JPU, ketiga terdakwa tak kuasa menahan tangis dan tertunduk lesu. Sementara itu, kuasa hukum korban yakni Jasmadi mengapresiasi tuntutan jaksa.
"Korban adalah tulang punggung keluarga. Selain itu korban meninggalkan anak yang masih berusia dua tahun. Jadi kami sangat berterima kasih dengan tuntutan jaksa," ujarnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika bos distro yakni Antoni nekat menghabisi Anton di tokonya, gegara masalah utang sebesar Rp 5 juta. Utang tersebut membengkak hingga Rp 24 juta.
Pelaku gelap mata dan menyusun rencana bersama dua rekannya untuk menghabisi korban. Saat korban datang ke distro, aksi keji tersebut dilancarkan dan korban yang tewas dikubur di belakang distro dengan cara dicor.
(sun/dai)