Pencuri dan Penadah Motor Curian di Musi Rawas Ditangkap, Dua Masih Diburu

Sumatera Selatan

Pencuri dan Penadah Motor Curian di Musi Rawas Ditangkap, Dua Masih Diburu

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Jumat, 31 Jan 2025 14:40 WIB
Tersangka pencurian dan penadah motor curian di Musi Rawas ditangkap
Foto: Tersangka pencurian dan penadah motor curian di Musi Rawas ditangkap (Dok. Polres Musi Rawas)
Musi Rawas -

Seorang spesialis pencuri motor di Musi Rawas, Sumatera Selatan yakni Eko Apriansyah (27) dan penadahnya, Sapbri Peranata (24), ditangkap polisi. Saat ini, polisi masih memburu dua rekan Eko yakni RS dan PD.

Pencurian tersebut terjadi di sebuah pondok kebun kelapa sawit di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Senin (13/1) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasi Humas Polres Musi Rawas Ipda Aji Lamsari menjelaskan saat korban AJ (66) sedang tertidur di pondok tersebut, tersangka Eko bersama rekannya RS pun mengambil motor jenis Honda Supra yang berada di bawah pondok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu keduanya juga mengambil dua HP milik korban yang berada di dapur pondok korban yang tidak terkunci," katanya, Jumat (31/1/2025).

Setelah melakukan penyelidikan, kata Aji, Unit Satreskrim Polres Musi Rawas mendapatkan informasi tersangka Eko berada di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti sehingga polisi pun langsung melakukan penyergapan.

ADVERTISEMENT

"Kemudian pada Senin (27/1) sekitar pukul 23.00 WIB, polisi pun berhasil menangkap tersangka Eko. Saat diinterogasi, tersangka mengakui melakukan pencurian bersama dengan RS dan menjual barang curian mereka kepada Sapbri," jelasnya.

Setelah mendapatkan informasi dari tersangka Eko, sambung Aji, personel pun melakukan pengembangan untuk menangkap penadahnya. Kemudian polisi pun berhasil menangkap tersangka Sapbri pada Selasa (28/1) sekitar pukul 00.00 WIB di tempat persembunyiannya di Desa Air Satan.

"Saat penangkapan tersangka Sapbri, personel juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Supra serta satu set body motor milik korban AJ," ungkapnya.

Saat dilakukan penyidikan, ternyata tersangka Eko juga juga melakukan pencurian serupa pada Sabtu (7/12/2024) di Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti bersama dengan RS dan PD.

"Saat ini, kedua tersangka dan barang bukit sudah dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan pendalaman dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Sedangkan untuk RS dan PD sudah ditetapkan sebagai DPO dan sedang kita buru," tutupnya.




(dai/dai)


Hide Ads