Apriyanto (48) menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri SM (76) secara sadis. Jasad ibunya sempat disimpan di kamar sebelum dibuang ke kebun kosong dekat rumah.
Pembunuhan ini terungkap bermula saat SP, kakak Apriyanto, datang menengok ibunya yang tinggal di Balecatur, Gamping, Sleman pada Minggu, 12 Januari 2025. Namun, korban tidak terlihat di rumah dan kondisi rumahnya terkunci.
SP kemudian mencari ibunya namun tidak ketemu sehingga menghubungi kakaknya. Keduanya lalu mencari korban dan kaget saat menemukan kaki manusia dalam gundukan sampah daun di kebun kosong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena SP curiga kemudian dicek dan melihat sebuah kaki manusia. Kami curigai ada kekerasan kami lakukan pemeriksaan ternyata pelakunya anak kandungnya sendiri yang tinggal sama-sama dengan korban," kata Kapolresta Sleman Kombes Edy Setianto Erning Wibowo,saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Kamis (30/1/2025).
Kepada polisi, Apriyanto mengaku beberapa kali menganiaya ibunya, yakni pada 29 Desember 2024 dan 1 Januari 2025. Kemudian SM meninggal dunia pada 7 Januari 2025.
"Pelaku mencekik leher korban selanjutnya oleh pelaku didorong ke belakang dan kepala korban terbentur tembok serta memukul bagian rusuk korban kanan dan kiri menggunakan tangan kanan dan kiri sebanyak masing-masing 1 kali sehingga akhirnya meninggal dunia," ujarnya.
Jasad korban pun sempat disimpan di kamar sebelum akhirnya dibuang di kebun kosong. Tak hanya itu, Apriyanto juga sempat mengoleskan balsem ke mayat sang ibu yang sudah berbau.
"Kejadian hari Selasa (7/1), lalu Kamis (9/1) mulai bau jasad ibunya, ada balsem dibalsem karena mulai banyak lalat biar tidak ada lalat rupanya Jumat (10/1) masih bau. Panik dia, Jumat jam 5 subuh dia gendong mamaknya pergilah ke kebun itu. Di luar (mayat) dua hari (sampai ditemukan 12 Januari)," jelas Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian.
Pembunuhan ini dipicu kekesalan pelaku terhadap korban. Apriyanto yang merupakan anak bungsu dari tiga bersaudara itu sehari-hari memang merawat ibunya.
"Motif pelaku merasa jengkel kepada korban karena korban merasa tidak sesuai terus saat dilayani oleh pelaku dalam kehidupan sehari-harinya. Karena orang tuanya sudah tua dan pelaku ini yang tinggal sama-sama dan merawat ibunya," jelas Adrian.
"(Suami korban) Meninggal 2013. Jadi memang tiap ibunya itu setiap jam 23.00 WIB minta dimandiin. Misal sudah disisir komen lagi ini, itu yang membuat dia kesel," sambung Adrian.
Kini Apriyanto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dari balik bui. Dia dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) jo pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancamana hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun.
(mud/mud)