Sabar alias Roso (40) yang membawa lari dan menyetubuhi pacarnya berusia 14 tahun di Bangka Selatan (Basel) ditetapkan polisi sebagai tersangka. Pelaku dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Sudah kita tetapkan jadi tersangka dan ditahan di Mapolres Basel," tegas Kapolsek Simpang Rimba Iptu Wiliam F Situmorang singkat kepada detikSumbagsel, Selasa (28/1/2025).
Tersangka Sabar alias Roso terciduk bersama korbannya di atas kapal di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat pada Minggu (26/1) pukul 21.30 WIB.
Saat itu, Roso baru tiba di Bangka usai membawa lari pacarnya ke Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Wiliam menegaskan tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang.
"Selanjutnya Pasal 332 ayat 1 KUHP tentang Melarikan Wanita Yang Belum Cukup Umur. Jadi dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Ia menambahkan, kasusnya saat ini ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan.
Sebelumnya diberitakan, gadis 14 tahun itu dibawa kabur sejak Jumat (24/2), oleh tersangka yang tak lain adalah teman ayah korban. Dalam proses penangkapan pelaku, korban terlihat histeris saat melihat kekasihnya ditangkap polisi. Sontak jeritan gadis itu menjadi perhatian orang.
Dalam video yang dilihat detikSumbagsel, tampak korban juga menghalangi polisi membawa pelaku sekaligus kekasihnya itu. Sambil merengek menangis dan memeluk pelaku, polisi akhirnya berhasil membujuk korban dan membawa keduanya turun dari kapal.
"Korban sempat menangis histeris saat kita akan membawa terlapor turun dari kapal. Bahkan sampai di dalam mobil (nangis)" ujar Wiliam F Situmorang dikonfirmasi, Senin (27/1/2025).
(csb/csb)