Dua pria di Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial U (34), dan H (40), ditangkap polisi usai mencuri pipa galvanis. Mereka ditangkap saat hendak mengambil barang curian yang disembunyikan.
Peristiwa tersebut terjadi di Rayon IIIX Wilayah V, Cinta Manis, tepatnya di Desa Rengas II, Kecamatan Payaraman, OI, pada Kamis (23/1/2025).
Kejadian bermula saat pihak keamanan PTPN VII Cinta Manis menerima laporan bahwa ditemukan pipa galvanis, berukuran delapan meter sebanyak empat batang di area perkebunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, pihak keamanan melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian. Akibatnya, kerugian yang dialami pihak perusahaan ditaksir mencapai Rp 30 juta.
"Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Polsek Tanjung Batu bersama sekurity PTPN VII melakukan pengintaian. Sekitar pukul 20.00 WIB, kedua tersangka datang untuk mengambil pipa yang telah mereka sembunyikan. Saat itu, tim langsung melakukan penyergapan," kata Kapolsek Tanjung Batu Iptu Syaparudin.
Setelah diamankan, kata dia, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa enam batang pipa galvanis.
"Kini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Tanjung Batu untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.
"Kami mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian," ujarnya.
(csb/csb)