Seorang bandar narkoba di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan yakni Yayan (43) ditangkap polisi saat sedang mengedarkan sabu. Saat ditangkap, polisi menemukan sabu milik tersangka seberat 1.020 gram yang akan diedarkannya.
Tersangka ditangkap di belakang rumah makan Surya yang berada di Desa Simpang Nibung, Kecamatan Rawas Ulu, Muratara, Sumsel pada Rabu (22/1) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kanit Satresnarkoba Polres Muratara Ipda M Farigal Putra mengatakan saat itu polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut terdapat seseorang pria yang dicurigai tengah melakukan transaksi narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian kami pun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dan saat tersangka terlihat masih berada di sana, kami pun langsung mengamankannya," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (23/1/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, kata dia, polisi menemukan sebuah kantong kresek warna hitam yang di dalamnya berisikan plastik teh China berwarna emas yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.020 gram.
"Barang tersebut diselipkan tersangka di belakang bajunya yang sengaja dia bawa untuk diedarkannya," ujarnya.
Farigal membeberkan jika Yayan merupakan target operasi dari Tim Satresnarkoba Polres Muratara sejak tahun 2021. Selama beraksi, Yayan mendapatkan pasokan barang haram itu dari Riau.
"Dia ini bandar narkoba yang sudah lama jadi target kita. Barang itu dia dapat di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dan akan diedarkannya ke daerah Musi Rawas Utara seperti Surulangun Rawas, Sungai Baung, sampai ke Pulau Kidak dan sekitarnya," bebernya.
Farigal mengatakan saat ini tersangka sudah dibawa ke Mapolres Muratara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyitaan barang bukti.
"Saat diperiksa, tersangka juga positif menggunakan narkoba. Saat ini kita masih melakukan pendalaman untuk mengungkapkan jaringan narkoba dari tersangka Yayan ini," tuturnya.
(des/des)