Jambret Ini Pilih Serahkan Diri Usai Lima Hari Diburu Polisi

Sumatera Selatan

Jambret Ini Pilih Serahkan Diri Usai Lima Hari Diburu Polisi

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Kamis, 23 Jan 2025 17:00 WIB
Setelah buron selama lima hari, Caca Juniansyah (21) menyerahkan diri ke polisi. Ia diburu polisi karena menjambret handphone (HP) milik Riska Aprillia (19).
Caca Juniansyah (21) yang menyerahkan diri ke polisi/Foto: Istimewa (dok Polres Lubuklinggau)
Lubuklinggau -

Setelah buron selama lima hari, Caca Juniansyah (21) menyerahkan diri ke polisi. Ia diburu polisi karena menjambret handphone (HP) milik Riska Aprillia (19).

Caca menyerahkan diri ke Polres Lubuklinggau diantar orang tuanya pada Rabu (22/1) sekitar pukul 05.00 WIB. Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan mengatakan polisi awalnya menangkap NL (teman Caca) di Jalan Rambutan, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Lubuklinggau pada Minggu (19/1) sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi pun melakukan pengembangan.

"Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NL, kami pun melakukan pendekatan terhadap keluarga tersangka Caca agar menyerahkan diri ke polisi," kata Hendrawan, Kamis (23/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah proses pendekatan tersebut, kata Hendrawan, tersangka Caca diserahkan oleh orang tuanya ke Polres Lubuklinggau. "Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan aksi tersebut merupakan idenya di mana saat itu tersangka baru pulang bekerja dan dijemput oleh tersangka NL untuk pergi jalan-jalan menggunakan motor," jelasnya.

"Kemudian saat bertemu dengan korban di jalan, tersangka NL yang membawa motor pun langsung memepet motor korban dan tersangka Caca pun langsung merebut paksa dua buah HP milik korban, dan mereka pun langsung kabur meninggalkan TKP," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Hendrawan mengatakan saat ini tersangka Caca sudah dibawa ke ruang Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan intensif. Sedangkan tersangka NL masih dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau.

Diberitakan sebelumnya, pria di Lubuklinggau, Sumatera Selatan berinisial NL (18) ditangkap polisi karena menjambret handphone (HP) milik Riska Aprillia (19) di jalan. Sedangkan rekan NL, CJ masih diburu polisi.

Peristiwa tersebut terjadi di depan Cafe Hambal Ayo, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Jumat (17/1) sekitar pukul 18.30 WIB. Kanit Pidum Polres Lubuklinggau Ipda Suwarno menjelaskan kejadian berawal saat korban bersama dengan adiknya hendak pulang setelah memperbaiki HP miliknya di sebuah konter. Saat berada di atas motor, posisi korban dibonceng adiknya dan memegang dua HP yang baru saja diperbaiki.

"Ketika sampai di TKP, tiba-tiba dari sebelah kiri datang dua orang pria yang menaiki motor Honda BeAT warna silver langsung memepet motor korban dan langsung merampas dua HP korban tersebut," kata Ipda Suwarno.

Setelah mengambil HP korban, sambung Suwarno, kedua pelaku langsung kabur menuju Jalan Padat Karya, Kelurahan Batu Urip. Korban dan warga di sekitar lokasi kemudian berusaha mengejar pelaku namun tidak membuahkan hasil.

"Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yakni dua unit HP jenis OPPO A55, dan OPPO A15, yang jika ditaksir senilai Rp 4 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau," ungkapnya.




(sun/mud)


Hide Ads