Baru 2 Hari Keluar Penjara, Agung Tusuk Mati Kepala Dusun di Banyuasin

Sumatera Selatan

Baru 2 Hari Keluar Penjara, Agung Tusuk Mati Kepala Dusun di Banyuasin

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Kamis, 23 Jan 2025 13:40 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Foto: Ilustrasi pembunuhan (Edi Wahyono)
Banyuasin -

Seorang kepala dusun (Kadus) di Desa Sidumulyo 20, Kecamatan Muara Padang, Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), Feri Prayogi (31) tewas ditusuk residivis curanmor. Pelaku bernama M Agung Bakti alias Reihan (22) yang baru dua hari keluar penjara.

Korban meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan selama dua hari di rumah sakit. Bahkan, korban sudah menjalani operasi di bagian pinggang korban.

"Iya benar, kejadiannya Sabtu (18/1/2025) lalu. Tapi korban meninggal dunia pada Selasa (21/1/2025) kemarin," kata Kapolsek Muara Padang, Iptu Malau, Kamis (23/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Malau menjelaskan peristiwa penusukan ini terjadi pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, pelaku sedang bermain di desa yang merupakan tempat tinggal korban. Warga setempat sudah resah karena pelaku merupakan residivis curanmor yang baru dua hari keluar dari penjara.

Warga yang resah itu menghubungi korban. Setelah mendapat laporan keluhan warga, korban pun datang menasehati pelaku dan memintanya pulang.

ADVERTISEMENT

"Diduga, saat disuruh pulang, pelaku merasa tersinggung karena diusir. Jadi, sebelum diantar pulang korban dengan sepeda motornya, pelaku ini diam-diam mengambil pisau ke dapur warga dan diselipkannya di pinggang," katanya.

Setelah itu, kata Malau, korban mengantar pelaku dengan dibonceng sepeda motornya. Di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Penghubung Desa Sido Mulyo 20 Kecamatan Muara Padang, Banyuasin, pelaku menusuk korban di bagian pinggang sebelah kanan. Mendapat serangan tersebut, korban berteriak minta tolong warga. Sementara, pelaku duduk di pinggir jalan.

"Korban langsung di larikan ke rumah sakit, sementara pelaku langsung diamankan oleh anggota dan saat ini pelaku berada di Polsek Muara Padang," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads