Pria di Ogan Ilir yang Bacok Teman gegara Utang Terancam 5 Tahun Penjara

Sumatera Selatan

Pria di Ogan Ilir yang Bacok Teman gegara Utang Terancam 5 Tahun Penjara

Irawan - detikSumbagsel
Jumat, 17 Jan 2025 15:00 WIB
Tersangka Robby Ardiyansyah pelaku pembacokan terhadap temannya saat diamankan polisi.
Foto: Tersangka Robby Ardiyansyah pelaku pembacokan terhadap temannya saat diamankan polisi. (Dok. Polres Ogan Ilir)
Ogan Ilir -

Robby Ardiyansyah (28) warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) yang membacok Yebi Saputra (29) sudah ditangkap. Ia pun sudah ditetapkan tersangka atas kasus tersebut dan terancam hukuman penjara 5 tahun.

Kepada polisi, tersangka Robby mengaku membacok temannya itu karena kesal ditagih utang oleh korban. Adapun insiden itu terjadi pada Sabtu (28/12/2024) pukul 13.30 WIB di pinggir Jalan Pejuang 45 Desa Belanti Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin mengatakan tersangka Robby Ardiyansyah sudah ditahan di Polsek Tanjung Raja. Tersangka dikenakan pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya tersangka sudah kita tahan dan kita kenakan pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana. Terancam lima tahun penjara,"katanya kepada detikSumbagsel, Jumat (17/1/2025).

Zahirin menjelaskan kronologi penganiayaan berawal saat korban menagih utang kepada tersangka. Namun tersangka menyatakan belum sanggup membayar utang kepada korban karena sedang tidak ada uang.

ADVERTISEMENT

"Tersangka emosi ditagih utang saat tidak ada uang. Kemudian membacok korban hingga korban mengalami luka bacok di bagian kaki, paha dan lengan," ungkapnya.

Ditambahkan Zahirin, tersangka ditangkap pada Selasa (14/1) sekitar pukul 20.20 WIB di Sungai Pinang Ogan Ilir.

"Dari tangan tersangka, barang bukti dua bilah sajam dibawa ke Mapolsek Tanjung Raja untuk ditindaklanjuti," tutupnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads