Sumatera Selatan

Polrestabes Palembang Amankan 'Pasangan' Pelaku Curanmor Belasan TKP

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Kamis, 16 Jan 2025 11:20 WIB
Foto: Tiga pelaku curanmor yang beraksi di Kota Palembang berhasil diringkus polisi.(Sabrina Adliyah)
Palembang -

Polisi menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi 17 TKP di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Dua di antaranya, ternyata adalah pasangan atau partner pencuri yang ditangkap di tempat berbeda pada waktu yang bersamaan.

Kapolrestabes Palembang menyebut, keduanya adalah Tomi Sulaiman dan Agung Prabowo (27). Tomi diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Palembang, sementara Agung ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukarami pada Senin (13/1/2025).

"Kami mengamankan pelaku curanmor Tomi Sulaiman atas laporan korban MF pada Desember 2024 lalu. Ternyata pada saat bersamaan, Unit Reskrim Polsek Sukarami menangkap partnernya Agung Prabowo atas kasus yang dilakukannya bersama partner atau mitra yang lain," ungkapnya, Rabu (15/1/2025).

Harryo mengatakan, Tomi diamankan usai mencuri motor bersama Agung di Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Dari hasil pemeriksaan, keduanya telah beraksi di 4 TKP.

"Tomi adalah residivis kasus yang sama (curanmor). Dia baru saja keluar dari Lapas Kelas IA Palembang. Kemudian, Tomi berpasangan dengan Agung melakukan curanmor di 4 TKP sebelum akhirnya kembali kami ringkus," jelasnya.

Di tempat yang berbeda, kata Harrto, Agung juga turut diamankan. Bukan karena kasus yang sama, ternyata warga Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, tersebut diringkus usai beraksi bersama partnernya yang lain, Naim (DPO).

"Ini juga menguatkan fakta bahwa para pelaku curanmor, kerap kali melakukan aksinya dengan berganti-ganti pasangan," lanjutnya.

Agung ditangkap usai melakukan curanmor di 12 TKP. Kesemuanya adalah parkiran ruko di area Kecamatan Sukarami, Palembang. Dari kedua pelaku tersebut, lanjut Harryo, pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana curanmor di 16 TKP.

"Sebanyak 16 perkara tersebut akan kami jadikan satu, yang tentunya akan menjadi pemberat pasal yang diterapkan kepada Tomi dan Agung," imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga menangkap pemain baru bernama Dede Irawan (36). Harryo menyebut, tersangka Dede melakukan aksinya di Jalan Sematang, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang, pada Senin (6/1/2025) sekira pukul 08.30 WIB.

"Tersangka Dede melakukan aksinya bersama Saribi (DPO) di wilayah Sako Palembang. Mereka mencuri motor Honda Beat bernopol BG-4744-AFA milik korban SY yang sedang parkir di pinggir jalan saat kedua tersangka sedang hunting," katanya.

Harryo merinci, ketiga pelaku menjual hasil dari aksi pencuriannya dengan rata-rata seharga Rp 4,5 juga dengan lokasi beragam, yaitu di Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

"Keduanya kami persangkakan dengan Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dan terancam 7 tahun pidana," tutupnya.



Simak Video "Video: Detik-detik Komplotan Curanmor Gasak Motor Mahasiswa KKN di Lumajang"

(dai/dai)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork