Dua kakak beradik Riki alias Belis dan Antoni alias Kojek tampak pasrah saat menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Rabu (15/1/2025). Mereka diadili setelah menghabisi nyawa Hendriyanto karena masalah jatah parkir.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang, perbuatan keduanya didakwa dengan pasal berlapis. JPU Romi Pasolini menilai pasal-pasal dakwaan yang diterapkan sudah semestinya sesuai perbuatan yang telah dilakukan terdakwa Riki dan Antoni.
"Kedua terdakwa telah menghilangkan nyawa korban Hendriyanto yang terjadi di Jalan Radial Rusun Blok 47 Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang pada Rabu 21 Agustus 2024 pukul 22.15 WIB," kata JPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya korban Hendriyanto itu terjadi pada Rabu (21/8/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban bersama saksi Muhammad Fajar menemui terdakwa Antoni di parkiran sebuah kafe di Jalan KH Ahmad Dahlan, tempat terdakwa Antoni dan saudara kandungnya terdakwa Riki bekerja sebagai tukang parkir.
Korban dan saksi Muhammad Fajar meminta jatah uang parkir kepada terdakwa Antoni, tapi tidak diberi oleh Antoni. Korban dan saksi Muhammad Fajar pun mengancam akan melakukan kekerasan terhadap Antoni.
Lalu Antoni menjauh hingga korban bersama saksi Muhammad Fajar pergi dari tempat itu ke arah rumah susun mengendarai motor masing-masing.
Selanjutnya terdakwa Antoni menemui saksi Ansri Diah Permata Sari, kekasihnya, di Rumah Makan Bakul Sunda yang bersebelahan dengan kafe. Antoni menceritakan dirinya didatangi oleh korban untuk ketiga kalinya. Mendengar cerita itu saksi Ansri Diah Permata Sari menyarankan kepada Antoni untuk menemui korban.
Setelah itu, Antoni dan Riki pergi dari kafe mencari keberadaan korban dengan membawa dua bilah parang dan satu batang besi. Kedua senjata itu sebelumnya tersimpan di bawah tangga sebelah kafe. Mereka berdua pergi ke arah rusun naik sepeda motor.
Setibanya di Jalan Radial Rusun Blok 47, terdakwa Riki dan Antoni bertemu korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Lalu Antoni menabrakkan motor yang dikendarainya ke motor korban sehingga korban terjatuh.
Riki dan Antoni turun dari motor. Lalu Riki menusukkan besi yang dipegangnya ke arah leher korban. Sedangkan Antoni membacok tubuh korban menggunakan dua bilah parang berkali-kali.
Bersamaan dengan itu saksi Muhammad Fajar berusaha untuk mendekat, tapi dihadang oleh Riki. Sementara saksi Muhammad Fajar lari ke dalam rusun, keduanya kembali menusuk-nusuk korban Hendriyanto. Setelah korban tidak bergerak lagi, Riki dan Antoni pergi meninggalkan korban begitu saja.
"Kedua terdakwa diancam dengan dakwaan pertama didakwa pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan kedua dikenakan pasal pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP," ujarnya.
Setelah mendengarkan surat dakwaan JPU, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Masrianti menunda sidang dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian dari JPU yang menghadirkan saksi-saksi.
Sementara itu kakak adik yakni terdakwa Riki dan terdakwa Antoni yang keduanya berprofesi juru parkir ini tampak pasrah. Kedua terdakwa pun menyatakan sama sekali tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan yang telah dibacakan JPU.
(des/des)