Terjaring OTT-Ditetapkan Tersangka, Kadisnakertrans Sumsel: Alhamdulillah Baik

Sumatera Selatan

Terjaring OTT-Ditetapkan Tersangka, Kadisnakertrans Sumsel: Alhamdulillah Baik

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Sabtu, 11 Jan 2025 19:39 WIB
Kadisnakertrans Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki.
Kadisnakertrans Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki. Foto: Welly Jasrial Tanjung/detikcom
Palembang -

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatera Selatan Deliar Rizqon Marzoeki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi bersama staf pribadinya Alex Rahman. Usai ditetapkan tersangka, Deliar bersama Alex dihadirkan dalam rilis di Kejati Sumsel pada Sabtu (11/1/2025).

Deliar tampak mengenakan baju rompi tahanan warna merah muda bertuliskan Tahanan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Dia tertatih-tatih dan menggunakan tongkat karena cedera di kakinya.

"Apa kabar pak?" tanya awak media saat Deliar muncul pertama kali ke publik setelah OTT, Sabtu (11/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdullilah, baik," jawab Deliar singkat.

Setelah Deliar ditetapkan tersangka, penyidik menemukan sejumlah barang bukti mulai dari uang hingga emas dari membongkar kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

ADVERTISEMENT

"Saat ini kami melakukan pendalaman terkait alat bukti lain dari gratifikasi yang dilakukan Kadisnakertrans Sumsel," ujar Kajari Palembang Hutamrin.

Saat ini Kejari Palembang belum bisa mengungkapkan perusahaan mana saja yang menyetor sejumlah uang untuk izin K3. Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengumpulan barang bukti lain.

"Kami belum bisa mengungkapkan modus dan perusahaan mana saja yang menyetor sejumlah uang untuk mengurus izin K3," ujarnya.

Kejati dan Kejari juga masih menyelidiki sejumlah orang yang terlibat dalam perkara ini. Diduga banyak orang yang terlibat menampung uang suap yang ada.

"Tindakan tersangka sangat ini sangat meresahkan para pengusaha atau investor yang sedang berinvestasi di Sumsel. Penyidik akan melakukan pengembangan dan mengusut tuntas keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," pungkasnya.




(des/des)


Hide Ads