Dua remaja di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diamankan Satresnarkoba Polres OKU usai kedapatan membawa Narkotika jenis Ganja dengan berat 33,41 gram.
Para pelaku berhasil ditangkap di pinggir Jalan Raya Prabumulih-Baturaja, Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, OKU ada Selasa (7/1/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kedua pelaku berinisial AA (18) dan RA (19). Keduanya merupakan warga Kecamatan Lubuk Batang, OKU. Kasus tersebut terungkap pihak kepolisian menyamar sebagai pembeli (undercover buy).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satuan Narkoba Polres OKU mengamankan 2 pelaku AA (18) dan RA (19) dalam kasus kepemilikan diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat 33,41 gram," kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, Kamis (9/1/2025).
Imam menjelaskan keduanya ditangkap setelah anggota polisi menyamar sebagai pembeli. Dari tangan pelaku AA polisi menemukan 5 bungkus kertas warna putih. Di dalamnya berisikan diduga Narkotika jenis Ganja seberat 33,41 gram.
Sebelumnya, barang bukti tersebut disimpan pelaku AA di kantong depan jaket hoodie putih yang dikenakan pelaku. Guna pemeriksaan lebih lanjut kedua pelaku dibawa ke Mapolres OKU beserta barang bukti narkotika jenis Ganja seberat 33,41 gram.
"Barang bukti tersebut didapat oleh 2 orang pelaku dengan cara membeli langsung bersama-sama kepada Pelaku AH (DPO)," ujarnya.
(des/des)