Simpan 126 Butir Ekstasi, Pria di Pangkalpinang Diringkus Polisi

Bangka Belitung

Simpan 126 Butir Ekstasi, Pria di Pangkalpinang Diringkus Polisi

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Rabu, 08 Jan 2025 21:20 WIB
Pria bernama Afon (39) diringkus dengan barang bukti 126 butir ekstasi.
Foto: Pria bernama Afon (39) diringkus dengan barang bukti 126 butir ekstasi. (Dok. Polda Babel)
Pangkalpinang -

Polda Bangka Belitung (Babel) meringkus tersangka pengedar narkoba di Kota Pangkalpinang. Pria bernama Afon (39) diringkus dengan barang bukti 126 butir ekstasi.

"Benar, ditangkap kemarin. Dari tersangka Afon kita amankan 12 klip narkoba jenis ekstasi dengan jumlah 126 butir," kata Kabid Humas Kombes Fauzan Sukmawansyah dikonfirmasi, Rabu (8/1/2025).

Afon dibekuk di rumah kontrakan di Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan. Kasus terungkap bermula Tim Subdit 1 Ditresnarkoba menerima laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba tak jauh dari tempat tinggal tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari informasi ini, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan SU alias Afon di sebuah rumah kontrakan," ungkapnya.

Di TKP, polisi mengamankan 6 klip kecil ekstasi warna biru, 4 klip kecil ekstasi warna kuning, klip kecil ekstasi warna orange serta handphone.

ADVERTISEMENT

"Kita pengembangan di rumahnya di Kelurahan Pasir Putih, di sana anggota kembali menemukan 1 klip sedang ekstasi warna kuning. Jadi total ada sebanyak 12 klip narkoba jenis ekstasi," tegasnya.

Atas kepemilikan narkoba tersebut tersangka lalu digiring ke Mapolda Babel. Polisi masih memburu penyuplai barang haram itu kepada pelaku.

"Kasus masih kita dalami. Pelaku juga masih dalam proses pemeriksaan," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




(dai/dai)


Hide Ads