Sakit Hati, Motif Pelaku Tega Habisi Nyawa Joni dengan Sajam

Sumatera Selatan

Sakit Hati, Motif Pelaku Tega Habisi Nyawa Joni dengan Sajam

Rio Roma - detikSumbagsel
Rabu, 08 Jan 2025 07:00 WIB
Ilustrasi penyelidikan pembunuhan berantai
Ilustrasi pembunuhan (Foto: Edi Wahyono)
Muba -

Pembunuh Joni Paula (32) warga Desa Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap polisi. Diduga, motif UK (25), melakukan aksinya karena sakit hati.

"Karena dia (pelaku) sakit hati sama korban," kata Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho saat dikonfirmasi detikSumbagsel Selasa (7/1/2025).

Namun, dia belum dapat menjelaskan secara rinci pemicu sakit hati pelaku terhadap korban, sehingga pelaku tega menghabisi nyawa korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Bayung Lencir, Muba, setelah melarikan diri usai menghabisi nyawa korban.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi pada Senin (30/12/2024) lalu. Kemudian dilakukan penyelidikan terungkap diduga pelakunya (pelaku pembunuhan) berinisial UK," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui perbuatnya yang telah melakukan pembunuhan terhadap korban Joni Paula.

Korban ditemukan tewas mengenaskan di pinggir jalan areal perkebunan PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, kecamatan Keluang, Muba pada Minggu (29/12/2024) malam.

Saat ditemukan, korban mengalami luka parah pada bagian leher akibat ditusuk senjata tajam oleh pelaku, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku di tangkap di Kecamatan Bayung Lencir, Muba.

Diberitakan sebelumnya, pelaku pembunuhan Joni Paula yang ditemukan tewas mengenaskan di Musi Banyuasin (Muba) ditetapkan tersangka. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Pelaku berinisial UK berhasil kami tangkap di Kecamatan Bayung Lencir, Muba dan ditetapkan sebagai tesangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana," kata Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho.

Berdasarkan Pasal 338 KUHPidana yang menjelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.




(csb/csb)


Hide Ads