Seorang pria pengedar narkoba di Kota Pagar Alam ditangkap polisi. Dari tangan pelaku, polisi menyita kurang lebih 1 Kg narkotika jenis ganja yang disimpan di jok motor.
Pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Perandonan, Kelurahan Kuripan Babas Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Selasa (31/12/2024) sekitar pukul 13.40 WIB.
Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda mengatakan penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di sekitaran TKP. Diketahui pelaku berinisial YD (24) warga Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, Sumsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setibanya di lokasi kemudian Tim Sat Narkoba Polres Pagar berhasil mengamankan pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor yang sedang melintas di Jalan Perandonan (TKP)," katanya Kamis (2/12/2025).
Setelah kendaraan pelaku diberhentikan, pihak kepolisian langsung menggeledah pakaian pelaku. Awalnya tidak ditemukan barang bukti.
"Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan pelaku ditemukan 1 kantong plastik Putih yang berisikan 2 buah ikatan daun-daun kering yang diduga narkotika jenis ganja," ujarnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Pagar Alam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 miliar.
"Barang bukti yang diamankan 1 paket besar narkotika jenis ganja dengan berat Netto 1054 Gram, 01 unit sepeda motor, dan 1 unit handphone," tuturnya.
(des/des)