Polisi Akan Panggil Manajemen Diskotek Terkait Penemuan Narkotika Saat Razia

Sumatera Selatan

Polisi Akan Panggil Manajemen Diskotek Terkait Penemuan Narkotika Saat Razia

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Jumat, 03 Jan 2025 08:22 WIB
Saat petugas gabungan merazia Diskotek Darma Agung (DA 41) Palembang.
Saat petugas gabungan merazia Diskotek Darma Agung (DA 41) Palembang. (Foto: Istimewa/Dok. Ditresnarkoba Polda Sumsel)
Palembang -

Polisi akan memanggil manajemen Diskotek Darma Agung (DA 41) terkait ditemukannya berbagai jenis narkotika saat polisi melakukan razia pada malam tahun baru 2025 di lokasi itu.

"Tindaklanjut kita, kita akan melakukan pemanggilan kepada manajemen DA 41," kata Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi , Kamis (2/1/2025).

Bukan itu saja, kata Harissandi, pihaknya juga akan mengirimkan surat ke Pemkot Palembang terkait periziannnya.

"Kita akan bersurat ke Pemkot Palembang menyangkut surat perizinan. Mungkin besok atau lusa suratnya akan kita kirim," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, terkait apakah ada pengunjung yang diamankan berkaitan dengan ditemukannya barang bukti narkotika di lokasi tersebut, ia mengatakan tidak ada pengunjung yang diamankan.

"Untuk pengunjung tidak ada yang kita amankan. Namun sudah kita sudah memasang police line di DA 41, ya sementara ini tutup," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan razia di Diskotek Darma Agung (DA 41) Kota Palembang saat malam tahun baru. Polisi menemukan berbagai barang bukti yang diduga narkotika di lokasi tersebut.

Polisi melakukan razia di Diskotik DA 41 yang berada di Jalan Kolonel H. Barlian, Kelurahan Baru, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang pada Rabu (1/1/2025) dari pukul 02.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Razia melibatkan personel gabungan sebanyak 242 personel yang terdiri Ditintelkam 21 personel, Bidpropam 19 personel, Ditresnarkoba 31 personel, Ditsamapta 35 personel, Ditreskrimum 35 personel dan Sat Brimob 100 personel, dan Biiroop 2 personel Polda Sumsel.

Sasaran razia tersebut ialah peredaran gelap Narkoba di tempat hiburan malam pada perayaan malam tahun baru 2025.

Setelah dilakukan penggeledahan serta pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti diduga narkotika yang terbuang di lantai diskotek berupa ekstasi dengan berbagai jenis.

Di antaranya 37 butir pil ekstasi, 17 pecahan butir pil ekstasi, 7 kantong serbuk pil ekstasi, 1 paket kecil narkotika jenis sabu dan 2 butir pil H5.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads