Polisi melakukan razia di Diskotek Darma Agung (DA 41) Kota Palembang saat malam tahun baru. Polisi menemukan berbagai barang bukti yang diduga Narkotika dilokasi tersebut.
Polisi melakukan razia di Diskotik DA 41 yang berada di Jalan Kolonel H Barlian, Kelurahan Baru, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang pada Rabu (1/1/2025) dari pukul 02.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Dari video yang dilihat detikSumbagsel, tampak personel gabungan langsung menuju Hall Diskotik DA 41 dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap para pengunjung. Terlihat juga personel yang menemukan yang diduga narkotika di bawah kursi para pengunjung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui razia tersebut dilaksanakan oleh 242 personel gabungan. Terdiri atas Ditintelkam 21 personel, Bidpropam 19 personel, Ditresnarkoba 31 personel, Ditsamapta 35 personel, Ditreskrimum 35 personel dan Sat Brimob 100 personel dan Biiroop 2 personel Polda Sumsel. Sasaran razia tersebut ialah peredaran gelap narkoba di tempat hiburan malam pada perayaan malam Tahun Baru 2025.
Setelah dilakukan penggeledahan serta pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti diduga narkotika yang terbuang di lantai diskotek berupa ekstasi dengan berbagai jenis.
Sejumlah barang bukti itu antara lain 37 butir pil ekstasi, 17 pecahan butir pil ekstasi, 7 kantong serbuk pil ekstasi, 1 paket kecil narkotika jenis sabu dan 2 butir pil H5. Belum diketahui apakah ada pengunjung yang diamankan.
Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Dolifar Manurung mengatakan dalam razia tersebut petugas menemukan berbagai jenis Ekstasi yang terbuang di atas lantai diskotik serta masih terbungkus kemasan plastik klip.
"Ada yang masih utuh berbentuk pil, ada yang sudah menjadi serbuk/hancur dan basah. Ada juga yg ditemukan dalam gumpalan tisu, sela-sela sofa dan di dalam kamar mandi/toilet," katanya saat dikonfirmasi awak media.
Ia belum dapat menjelaskan apakah ada para pengunjung diskotek yang diamankan terkait barang bukti narkotika yang ditemukan di lokasi tersebut.
(des/des)