Seorang suami berinisial AR (40) melaporkan istrinya, K (23) ke polisi atas dugaan selingkuh dengan mahasiswa. Sang suami membawa bukti video syur terkait perselingkuhan itu.
Pasutri tersebut merupakan warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan selingkuhan istrinya yakni AS (27).
"AR melapor pada Sabtu, tanggal 28 Desember 2024, sekira Pukul 19.30 WIB," kata Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Muhammad Junaidi, Minggu (29/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus bermula saat MN, seorang tetangga AR, mendatanginya dan menceritakan kelakuan istrinya dan pria idaman lain (PIL), Sabtu (28/12/2024) pukul 09.00 WIB.
MN menunjukkan tiga video syur antara AS dan K sedang melakukan hubungan badan layaknya suami istri."Tiga video itu masing-masing durasi 0.40 detik, 0.43 detik, dan 1 menit 20 detik," terang Junaidi.
Melihat video syur itu, terkejut dan marah. AS diketahui sudah menikah dengan K sejak November 2020 dan dikaruniai seorang anak.
Ia lantas melaporkan ke Polres Pasuruan Kota dan berharap kasus itu diproses hukum. Polisi mengamankan barang bukti video dan mendata saksi-saksi.
Kasus itu kini tengah diselidiki. Jika terbukti, AS dan K terancam dengan Pasal 279 KUHP tentang Perzinahan.
(mud/mud)