Kelakuan Melody Pergi ke Bali Bareng Selingkuhan Usai Lindas Suami

Nasional

Kelakuan Melody Pergi ke Bali Bareng Selingkuhan Usai Lindas Suami

Wildan Noviansah - detikSumbagsel
Senin, 23 Des 2024 12:20 WIB
Istri yang lindas dan seret suami 200 meter usai kepergok selingkuh
(Foto: Istri yang lindas dan seret suami 200 meter usai kepergok selingkuh (Dok Istimewa)
Palembang -

Tak ada penyesalan dari Melody Sharon (31) usai melindas dan menyeret suaminya lantaran kepergok selingkuh. Melody malah liburan ke Bali dengan selingkuhannya.

Polisi mengungkap Melody melindas dan menyeret suaminya usai kepergok selingkuh di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Wanita itu begitu saja meninggalkan suaminya yang terluka.

"Sebelum ditangkap tidak ada perasaan menyesal karena tidak pernah menanyakan keadaan suami dan anak-anak. Bahkan masih pergi dengan pacarnya ke Bali," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Senin (23/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nicolas mengatakan setelah diringkus polisi dan ditetapkan sebagai tersangka, Melody baru mengaku menyesal. Bahkan dia sempat menangis saat mengungkapkan penyesalannya tersebut.

"Setelah ditangkap dan mau ditahan, baru merasa menyesal dan bersalah," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Polisi mengungkap Melody dalam keadaan sadar saat melindas dan menyeret suaminya 200 meter hingga kakinya patah.

Melody Sharon sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Melody dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) atas ulah kejinya kepada suaminya.

Dugaan Perzinaan Diselidiki

Dalam kasus ini, Melody juga dilaporkan terkait perzinaan. Laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024.

Suami sahnya, pria AG melaporkan terkait Pasal 284 tentang perzinaan. Adapun terlapor dalam hal ini Melody Sharon dan pria diduga selingkuhannya berinisial TS.

"Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284. Pelapornya dalam ini saudara AG," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (21/12).

Berdasarkan keterangan korban, dirinya mengetahui dugaan perselingkuhan istrinya pada 6 November 2024 yang lalu. Diduga istrinya membawa selingkuhannya ke apartemen yang berlokasi di Cengkareng, Jakarta Barat.

"Korban mengetahui dari CCTV apartemen bahwa istri korban memasuki gedung bersama seorang laki-laki yang bukan suami sahnya. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan. Selanjutnya Pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut," jelasnya




(mud/mud)


Hide Ads