Melody Sharon (31) tega melindas dan menyeret suaminya, AG (35) karena dipergoki selingkuh. Korban sempat terseret sejauh 200 meter dan kakinya patah.
Polisi mengungkap alasan wanita Melodymelindas dan menyeret suaminya menggunakan mobil. Pelaku kabur karena panik ketahuan selingkuh.
"(Alasan kabur) panik dan khilaf," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nicolas mengatakan Melody melindas suaminya menggunakan mobil di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Korban terseret hingga 200 meter.
"Pada saat itu Tersangka mengetahui bahwa kaki korban sebelah kanan sudah masuk ke dalam mobil jok depan sebelah kiri. Namun, oleh Tersangka, mobil yang dikendarai Tersangka tetap melaju kencang, sehingga korban tidak tahan lagi menahan pegangan. Kemudian, kurang lebih 200 meter, korban terjatuh," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Jumat (20/12).
Melody Sharon menabrak dan menyeret suaminya dalam kondisi sadar. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada suaminya.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini mengungkapkan bahwa tersangka dengan sengaja tidak menolong korban. Padahal korban sempat meminta tolong tersangka untuk membawanya ke rumah sakit lantaran kakinya patah, tapi tak dihiraukan.
"Ya, dia sengaja nggak mau nolong, bahkan dia ditelepon, di-WhatsApp, nggak mau respons, ditelpon nggak mau angkat. Alasannya, dia nutupin kesalahan dia karena ketahuan selingkuh. Bahkan sama si suaminya ditelepon, di-WhatsApp, 'tolongin aku, bawa ke rumah sakit'," jelasnya.
Tersangka Selingkuh dengan 2 Pria
Polisi mengungkap tersangka berselingkuh dengan dua orang pria. Ternyata, tersangka sudah lama berselingkuh, tetapi suaminya selalu memaafkan.
"Iya betul, dugaan berselingkuh sama dua cowok," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).
"Sudah lama (perselingkuhan) pengakuannya. Suaminya tahu, tapi suaminya memaafkan terus. Dia (Tersangka) dikasih usaha sama suaminya, salon. Sudah punya anak mereka, dua. Mereka sudah berumah tangga sekitar 6 tahun," ujar Sri.
Melody sudah dilaporkan terkait dugaan perzinaan. Pelapor merupakan AG, suami tersangka.
Laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024. Pria AG melaporkan terkait Pasal 284 tentang perzinaan. Adapun terlapor dalam hal ini adalah Melody Sharon dan pria diduga selingkuhannya yang berinisial TS.
"Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284. Pelapornya dalam ini saudara AG," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).
Sudah Ditahan, Terancam 10 Tahun Bui
Melody Sharon juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur atas kasus KDRT terhadap suaminya, AG. Melody dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) atas ulah kejinya kepada suaminya. Ia terancam 20 tahun penjara.
"Tersangka hari ini kita sudah tahan, kita sudah tahan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).
"Ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara," ujarnya.
(mud/mud)