Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil menangkap dua orang kurir narkoba di Pulau Jawa. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 50 kilogram yang berasal dari Iran, Timur Tengah.
Kedua tersangka bernama Yogi Yanuar dan Muji Supriyanto, keduanya diamankan di Jalan Gunung Gede Perumahan Griya Bantar Sentosa, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat pada Jumat (13/12/2024) lalu.
Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan keduanya ditangkap dari hasil pengembangan kasus di Lubuklinggau yang berhasil mengamankan barang bukti 3 kilogram sabu-sabu pada tanggal 23 Juli 2024 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua orang tersangka ini statusnya kurir dan warga Jawa Barat. Iya, ini hasil pengembangan dari pengungkapan kasus pada bulan Juli lalu," katanya, Kamis (19/12/2024).
Ia menjelaskan sebelumnya Timsus Ditresnarkoba Polda Sumsel mendapatkan informasi bahwa akan ada 50 Kg sabu-sabu yang sampai di wilayah Jakarta. Namun keesokan harinya, anggota timsus mendapati informasi bahwa narkotika tersebut sudah dibawa ke wilayah Bogor.
"Iya keduanya mengendarai mobil Wuling Confero abu-abu, setelah dilakukan penggeledahan didapati 50 Kg sabu-sabu di dalam mobil tersebut," ujarnya.
Adapun barang bukti tersebut disimpan di dalam 2 karung putih berisikan 25 paket besar sabu, yang terbungkus plastik klip transparan dan dilakban warna cokelat dengan berat total 50 Kg.
"Informasi dari keterangan kedua tersangka baru kali ini melakukan. Diduga barang bukti akan disebar di Jawa Barat dan sekitarnya. Barang tersebut berasal dari Timur Tengah, tepatnya Iran," tuturnya.
Kedua tersangka ini, kata dia, diperintah oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini identitasnya masih dalam penyelidikan. Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup.
(dai/dai)