Wanita di Lubuklinggau Curi Kalung Emas dengan Modus Ritual Kehamilan

Sumatera Selatan

Wanita di Lubuklinggau Curi Kalung Emas dengan Modus Ritual Kehamilan

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Selasa, 17 Des 2024 17:50 WIB
Seorang wanita di Lubuklinggau, Rismaleni (40) ditangkap polisi karena mencuri kalung emas 6,7 gram. Modusnya, ia mengaku bisa membuat korban DN (29) hamil dengan sebuah ritual.
Rismaleni (40) yang ditangkap polisi karena mencuri kalung emas/Foto: Istimewa (dok Basarnas Sumsel)
Lubuklinggau -

Seorang wanita di Lubuklinggau, Rismaleni (40) ditangkap polisi karena mencuri kalung emas 6,7 gram. Modusnya, ia mengaku bisa membuat korban DN (29) hamil dengan sebuah ritual.

Aksi pencurian tersebut terjadi di rumah korban, Jalan Pelda Husni l, Kelurahan Rahmah, Kecamatan Lubuklinggau Selatan ll, Lubuklinggau pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 07.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan menjelaskan pada saat itu tersangka yang sudah kenal dengan korban, tiba-tiba mendatangi rumah korban. Tersangka mengatakan dirinya membutuhkan jeruk nipis, bunga 7 warna, jarum, benang dan emas yang sedang korban pakai. Menurut tersangka, itu semua untuk ritual yang dapat membuat korban hamil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka kemudian menyuruh korban untuk menaruh barang-barang tersebut ke dalam baskom yang berisi air untuk ritual. Korban yang ragu kemudian diyakinkan tersangka dengan mengatakan 'Aku bisa ngobati alternatif biar kamu bisa punya anak, cepat carikan' kepada korban," kata AKP Hendrawan saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (17/12/2024).

Hendrawan mengatakan korban lalu menuruti perintah tersangka. Korban langsung memasukkan semua barang tersebut ke dalam baskom, termasuk kalung emas seberat 6,7 gram yang ditaksir senilai Rp 8 juta.

ADVERTISEMENT

"Setelah itu korban meninggalkan tersangka untuk bersih-bersih rumah. Saat korban kembali untuk melihat tersangka, ternyata tersangka beserta kalung emas milik korban yang ada di baskom sudah tidak ada lagi," ungkapnya.

Korban yang curiga langsung mencari keberadaan tersangka. Setelah ketemu, korban membuntuti tersangka dari belakang dan melihat tersangka menuju ke toko emas yang berada di Pasar Inpres Lubuklinggau.

"Melihat tersangka akan menjual kalung emas tersebut, korban langsung mendatangi tersangka di toko emas tersebut yang membuat tersangka langsung pergi dari toko tersebut," ujar Hendrawan.

Maka dari itu, korban langsung melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polres Lubuklinggau agar segera ditindaklanjuti. "Kemudian di hari yang sama pada pukul 14.30 WIB, Tim Macan Reskrim Polres Lubuklinggau pun mengamankan tersangka di rumahnya di Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Timur l. Saat diinterogasi, tersangka mengakui modus pengobatan tersebut untuk memudahkan aksinya dalam melakukan pencurian tersebut," tutupnya.




(sun/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads