Cawagub Papua, YB diduga memaksa istrinya melakukan threesome bersama kakak korban. Kini YB menjadi tersangka dengan dijerat Undang-Undang KDRT.
"Tersangka (dijerat pasal) KDRT. Kita terapkan pasal KDRT karena kan korbannya memang istrinya," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo kepada detikSulsel, Senin (9/12/2024).
Menurut Benny, tim penyidik masih dalam tahap pendalaman keterangan saksi-saksi. Hingga saat ini, pihaknya baru selesai memeriksa keterangan satu saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang memang masih (keterangan) dari korban kita dapatkan," jelas Benny.
Tim penyidik akan mendalami keterangan saksi lainnya. Namun, lanjut Benny, saksi tersebut belum diketahui keberadaannya.
"Ini ada satu saksi yang diduga disembunyikan oleh tersangka. Ada satu saksi yang dicari oleh Dirkrimum, ini masih diduga disembunyikan," sambung Benny.
Diberitakan sebelumnya, YB sempat pesta miras bersama kakak korban di salah satu hotel di Kecamatan Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen pada Minggu (1/12). YB kemudian menghubungi korban untuk datang ke hotel sekitar pukul 01.00 WIT.
"Korban diminta oleh pelaku untuk datang ke hotel untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam rumah tangganya," kata Benny dalam keterangannya, Jumat (6/12).
Di hotel, korban langsung masuk kamar untuk menemui YB. Namun korban justru dipaksa YB untuk menenggak minuman keras.
"Karena korban tidak mau, sehingga minuman tersebut tumpah dan membasahi baju korban," tuturnya.
Korban lalu memeriksa kamar hotel dan menemukan kakak perempuannya sudah mabuk berat. Saat itulah YB diduga memaksa korban untuk berhubungan badan bersama kakak kandungnya.
"Pelaku dengan paksa membuka pakaian korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan kakak korban," terang Benny.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di detikSulsel dengan judul Cawagub Papua Tersangka KDRT Usai Paksa Istri Threesome Bareng Kakak Korban.
(sun/des)