Tiga Terdakwa Sertifikat Hutan Lindung Pagar Alam Dituntut Bui 3 Tahun

Sumatera Selatan

Tiga Terdakwa Sertifikat Hutan Lindung Pagar Alam Dituntut Bui 3 Tahun

Muhammad Febrianputra Jastin - detikSumbagsel
Jumat, 06 Des 2024 21:01 WIB
Sidang tuntutan kasus korupsi pengadaan sertifikat tanah di hutan lindung Pagaralam digelar di Pengadilan Negeri Palembang
Foto: Sidang Tuntutan kasus korupsi pengadaan sertifikat tanah di hutan lindung Pagaralam digelar di Pengadilan Negeri Palembang (M Febrianputra Jastin)
Palembang -

Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang tuntutan kasus korupsi pengadaan sertifikat tanah di hutan lindung Pagar Alam. Sidang tuntutan tersebut digelar terhadap 3 terdakwa yakni Yogi, Bowo dan Nuryanti.

"Ketiga terdakwa ini kita tuntut atas pengadaan sertifikat tanah di hutan lindung Pagar Alam," ungkap tim dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Jumat (6/12/2024).

Dalam sidang dakwaan yang dipimpin hakim ketua Kristanto Sahat itu, JPU Pagar Alam menuntut 3 terdakwa bersalah dan diberi hukuman pidana dan denda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menuntut terdakwa Yogi dengan hukuman pidana 3 tahun 6 bulan dan membayar denda Rp 100 juta," ujarnya.

Terdakwa Yogi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 191 juta. "Menuntut terdakwa Bowo dengan hukuman pidana 3 tahun 6 bulan dan membayar denda Rp 100 juta," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Terdakwa Yogi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 391 juta. Apabila tidak maksimal 1 setelah putusan, harta benda terdakwa akan disita untuk mencukupinya atau diganti pidana penjara 1 tahun.

"Menuntut terdakwa Nuryanti dengan hukuman pidana 2 tahun dan denda Rp 100 juta," tambahnya.

Terdakwa Yogi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 71 juta. Apabila tidak maksimal 1 setelah putusan, harta benda terdakwa akan disita untuk mencukupinya atau diganti pidana penjara 1 tahun.

Ketiga terdakwa didakwa Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto Pasal 55 Ayat 1.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Rabu (11/12/2024). Dalam sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Artikel ini ditulis oleh Muhammad Febrianputra Jastin, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(dai/dai)


Hide Ads