ES (19) ditangkap polisi karena diduga hendak mencabuli seorang perempuan di Ogan Ilir, TZ (19). Pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap korban.
Peristiwa tersebut terjadi dalam truk yang diparkir di area SPBU Desa Seri Kembang, Kecamatan Payaraman, Ogan Ilir (OI) pada Rabu (27/11/2024) pukul 19.17 WIB. Awalnya pelaku menjemput korban di Desa Seri Tanjung dengan alasan tertentu. Namun saat di lokasi yang sepi, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.
"Ketika korban menolak, pelaku melakukan tindakan kekerasan dengan menampar, memukul kepala, mencekik, dan membenturkan kepala korban ke sisi truk," kata Kapolres OI AKBP Bagus Suryo Wibowo, Rabu (4/12/2014).
Tak hanya itu, pelaku juga mengancam korban menggunakan besi, sehingga membuat korban tidak berdaya. Akibatnya, korban mengalami luka memar di kepala, wajah, lengan, serta trauma psikis yang mendalam.
"Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Batu. Iya pelaku berhasil ditangkap Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu," ujarnya.
Pihak kepolisian menangkap pelaku di kediamannya di Desa Seri Kembang II, Kecamatan Payaraman, Ogan Ilir pada Senin (2/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi juga mengamankan barang buktinya.
"Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit truk warna putih dengan bak biru BG-8434-EL. Kendaraan tersebut menjadi TKP sekaligus menjadi salah satu bukti kuat dalam proses hukum terhadap pelaku," tutupnya.
Simak Video "Video: Biadab! ART di Batam Dianiaya-Disuruh Makan Kotoran Binatang"
(sun/des)