Korban pelecehan seksual oleh IWAS (22), pria disabilitas tanpa tangan di Mataram, diduga bukan hanya mahasiswi inisial MA. Terdapat sejumlah korban lain, termasuk anak di bawah umur.
Dilansir detikBali, pendamping korban dari Koalisi Anti Kekerasan Seksual Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkapkan ada tiga mahasiswi termasuk MA yang menjadi korban pelecehan IWAS.
"Seluruhnya mahasiswi di perguruan tinggi yang berada di Mataram telah hadir memberikan keterangan dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi," jelas pendamping dari Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB, Rusdin, Senin (2/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rusdin, awalnya hanya MA yang berani melapor. Setelah kasusnya mencuat, barulah korban lain ikut memberikan keterangan kepada polisi. Dua di antaranya merupakan korban persetubuhan, sementara satu orang korban pencabulan.
"Ditemukan banyak perempuan yang kuat dugaan pernah menjadi korban kekerasan seksual oleh terlapor dan akhirnya muncul korban 2 dan korban 3 yang berani bersuara. Selanjutnya diperiksa sebagai saksi berdasarkan laporan polisi korban 1," lanjutnya.
Sementara itu, Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB menyebutkan ada juga korban yang tergolong anak di bawah umur. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban masih akan bertambah.
"Kami saat ini juga menerima ada tiga lagi yang diduga korban dan tiga ini adalah anak-anak. Kami masih dalami, karena ini informasinya dari masyarakat. Sehingga dugaan yang tadi disampaikan kemungkinan besar korbannya akan ada penambahan," jelas Ketua KDD NTB Joko Jumadi.
KDD sendiri turun tangan untuk mendampingi tersangka IWAS dan memastikan hak-haknya terpenuhi. IWAS juga didampingi Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram.
"Proses yang kami ingin pastikan adalah hak-hak tersangka terpenuhi. Biarkan proses ini berjalan. Kedudukan disabilitas sama di mata hukum," sambung Joko.
Pihak kepolisian meluruskan bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap MA bukan pemerkosaan, melainkan pelecehan seksual. IWAS dijerat dengan Pasal 6C UU TPKS.
"Tindak pidananya bukan pemerkosaan, tetapi pelecehan seksual fisik. Ini dua hal yang berbeda," kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat, Senin (2/12/2024).
(des/des)