Polisi mendalami aktor intelektual di balik pembakaran dan perusakan kotak suara 5 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Sungai Penuh, Jambi. Perusakan kotak suara ini terjadi karena motif ingin terjadinya pemungutan suara ulang (PSU).
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Andri Ananta Yudhistira mengatakan dari pemeriksaan tersangka, peristiwa itu diduga telah direncanakan agar terjadi PSU di Pilwako Sungai Penuh.
"Yang jelas tujuannya PSU dengan membuat ketidaknyamanan, keonaran, keributan secara bersama-sama melakukan pembakaran dan perusakan dengan harapan adanya PSU," kata Kombes Andri, Selasa (3/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan masih butuh pendalaman keterangan kesembilan tersangka untuk mengetahui aktor intelektual di balik perusakan tersebut. Polisi juga belum menyebut asal simpatisan mana para tersangka.
"Kita masih mendalami siapa aktor intelektual di belakangnya dan siapa pelaku-pelaku lain yang mungkin belum dilaporkan pelapor karena ini dilakukan bersama-sama," ujarnya.
Andri menegaskan semua keterangan para tersangka masih dikumpulkan dan didalami, termasuk kemungkinan para tersangka dibayar untuk melakukan perusakan kotak suara.
"Kami belum dapat keterangan (tersangka dibayar) itu, kami butuh pendalaman terkait hal itu," ucapnya.
Andri menambahkan, meski terjadi PSU di 5 TPS pada Senin (2/12/2024), pelaksanaan berjalan dengan lancar. Petugas melakukan penebalan pengamanan baik dari Polri dan TNI.
"Alhamdulillah PSU yang dilakukan di Sungai Penuh, dengan pengamanan dari kepolisian baik Polres dan TNI, berjalan dengan lancar," ungkapnya.
Berikut daftar 9 tersangka pembakaran dan perusakan kotak suara di Kota Sungai Penuh, Jambi, yang sudah ditahan.
1. Hengky Hermawan - Tersangka pembarakan kotak suara TPS 01 Desa Renah Kayu Embun (RKE), Kecamatan Kumun Debai.
2. Edi King - Tersangka perusakan kota suara di TPS 01 Desa Dujung Sakti, Kecamatan Koto Baru
3. Iwan Purnadi - Tersangka perusakan kotak suara di TPS 02 Desa Koto Duo, Kecamatan Pesisir Bukit.
4. Ronaldo - Tersangka perusakan kotak suara di TPS 02 Desa Koto Duo, Kecamatan Pesisir Bukit.
5. Alwan Ifandri - Tersangka perusakan kotak suara di TPS 02 Desa Koto Duo, Kecamatan Pesisir Bukit.
6. Yohanda - Tersangka perusakan kotak suara di TPS 01 Desa Dujung Sakti, Kecamatan Koto Baru.
7. Eka Gunawan - Tersangka perusakan kotak suara di TPS 01 Desa Koto Limau Manis, Kecamatan Koto Baru.
8. Didi Kurniawan - Tersangka perusakan kotak suara di TPS 01 Desa Koto Limau Manis dan TPS 01 Desa Dujung Sakti.
9. Joni Holiman - Tersangka perusakan kotak suara di TPS 01 Desa Koto Limau Manis dan TPS 01 Desa Permai Indah.
(des/des)