Motif Pembakar Kotak Suara di Sungai Penuh gegara Jagoan Kalah dan Ingin PSU

Jambi

Motif Pembakar Kotak Suara di Sungai Penuh gegara Jagoan Kalah dan Ingin PSU

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Sabtu, 30 Nov 2024 11:30 WIB
Polisi merilis penahanan pembakar kotak suara dan penetapan tersangka perusakan kotak suara di Sungai Penuh, Jambi
Foto: Polisi merilis penahanan pembakar kotak suara dan penetapan tersangka perusakan kotak suara di Sungai Penuh, Jambi (Dok. Polda Jambi)
Jambi -

Polisi mengungkap motif HH (33) tersangka pembakaran kotak suara di TPS 01 Desa Renah Kayu Embun, Kota Sungai Penuh, Jambi. Pelaku menginginkan terjadi pemungutan suara ulang setelah jagoannya di pilkada mengalami kekalahan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan pelaku merupakan salah satu simpatisan dari paslon peserta Pilwako Sungai Penuh. Dia nekat melakukan itu untuk memenangkan jagoannya.

"Motifnya ingin memenangkan salah satu paslon jadi karena yang bersangkutan mungkin kurang yakin atau tidak mengetahui hasil, sehingga diambil langkah untuk melakukan pembakaran kotak dan surat suara," kata Andri di Mapolres Kerinci, Jumat (29/11/2024) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata Andri, pembakaran kotak suara tersebut ada kepentingan dari paslon tertentu untuk menggagalkan penghitungan surat suara. Namun, dirinya enggan menyebut asal dari paslon mana simpatisan tersebut.

"Mohon maaf kami tidak bisa menyebutkan (asal dari paslon mana), yang jelas ada kepentingan dari paslon tertentu, untuk menggagalkan perhitungan surat suara dengan harapan diadakan pemungutan suara ulang (PSU)," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Andri menambahkan bahwa tersangka pembakaran kotak suara ini telah menyiapkan aksi tersebut. Terbukti dengan dirinya yang menyeruduk masuk ke TPS saat proses penghitungan dengan membawa bahan bakar minyak (BBM) dan korek api.

"Tersangka ini menyiapkan BBM, dari kedatangan dia ke TPS dan menyiapkan korek untuk melakukan pembakaran," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kata Andri, HH akan dijerat Pasal 187 KUHP tentang kejahatan membahayakan keamanan umum. Dia terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, insiden pembakaran kota suara itu terjadi sekitar pukul 15.20 WIB, Rabu (27/11/2024) atau tepatnya saat akan dilakukan perhitungan surat suara Pilwako Sungai Penuh.

Tiba- tiba, seorang laki-laki masuk melalui pintu samping TPS dengan membawa bahan bakar berupa bensin menggunakan kantong plastik kemudian langsung menyiram kotak suara dan membakarnya. Setelah itu, laki-laki tersebut langsung kabur dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.




(dai/dai)


Hide Ads