Adi Candra (26) ditangkap polisi karena sering mencuri sawit milik warga di Musi Rawas (Mura). Ia ditangkap setelah buron selama 4 bulan.
Aksi pencurian terakhir terjadi di kebun sawit milik Sudiro di Desa Wonorejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas pada Rabu (17/7) sekitar pukul 23.30 WIB. Kasi Humas Polres Musi Rawas AKP Herdiansyah mengatakan awalnya korban yang sering kehilangan sawit di kebunnya, berinisiatif mengajak tiga orang rekan untuk mengintai di kebun.
"Kemudian pada pukul 23.30 WIB, pelapor dan rekan-rekannya melihat ada orang yang sedang mengangkut buah sawit di dalam kebun miliknya, sehingga pelapor pun langsung menghubungi masyarakat sekitar untuk menggerebek para pelaku," kata Herdiansyah saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (2/12/2024).
Kemudian, sambung Herdiansyah, masyarakat yang sudah berdatangan pun langsung menangkap para pelaku. "Warga pun berhasil menangkap dua pelaku pencurian tersebut yakni Basiro dan Edi. Sedangkan satu pelaku bernama Adi Candra berhasil melarikan diri. Dari TKP, polisi berhasil mengamankan 59 janjang buah kelapa sawit milik pelapor yang sudah dipanen oleh ketiga pelaku," ungkapnya.
Polisi mendapat informasi pada Sabtu (30/11) pukul 21.00 WIB, bahwa Adi yang sudah buron selama 4 bulan sedang berada di kediamannya di Kelurahan Tambah Asri, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.
"Kemudian anggota Reskrim Polres Musi Rawas pun langsung menuju ke TKP dan mengamankan pelaku. Saat ini Adi sudah dibawa ke Mapolres Musi Rawas guna proses hukum selanjutnya, sementara kedua rekannya yakni Basiro dan Edi sudah dilimpahkan ke kejaksaan," tutupnya.
(sun/mud)