Buron Sepekan, Petra Pencuri Sawit 1,2 Ton di Mura Ditangkap Polisi

Sumatera Selatan

Buron Sepekan, Petra Pencuri Sawit 1,2 Ton di Mura Ditangkap Polisi

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Sabtu, 05 Okt 2024 20:00 WIB
Petra Candra, pelaku pencurian sawit di Musi Rawas ditangkap polisi
Petra Candra, pelaku pencurian sawit di Musi Rawas ditangkap polisi (Foto: Istimewa/Dok. Polres Musi Rawas)
Mura -

Pria di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan, bernama Petra Candra (40) ditangkap polisi karena mencuri sawit di sebuah perusahaan seberat 1,2 ton. Pelaku ditangkap setelah sempat buron selama sepekan.

Aksi pencurian tersebut terjadi di lahan kebun sawit milik PT Djuanda Lestari Estate di Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan, Mura, pada Kamis (26/9) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasi Humas Polres Musi Rawas, AKP Herdiansyah menjelaskan, saat kejadian saksi Syaiful dan Hendrik yang merupakan penjaga keamanan di perusahaan tersebut sedang berpatroli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiba-tiba kedua saksi melihat buah sawit di kebun tersebut berserakan seperti habis dipanen. Saat menelusuri jejak buah beserakan itu, mereka melihat satu orang yang tidak dikenal sedang melakukan pemanenan di blok E05 sehingga keduanya langsung berupaya mengamankan orang tersebut. Namun yang bersangkutan langsung kabur dan berhasil melarikan diri," jelasnya, Sabtu (5/10/2024).

Karena tidak berhasil menangkap pelaku, sambung Herdiansyah, Syaiful dan Hendrik pun menelusuri area kebun dan menemukan bahwa pelaku juga mencuri di wilayah kebun blok E03 di perusahaan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kedua saksi juga melakukan penelusuran barang bukti dan menemukan motor milik pelaku dengan keranjang besi yang sudah berisi buah kelapa sawit yang hendak dicurinya. Saat buah yang tercecer tersebut dikumpulkan, diketahui sebanyak 279 janjang buah sawit yang berhasil dipanen oleh pelaku dengan berat sekitar 1.200 kg," ungkapnya.

Pihak perusahaan pun kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Musi Rawas. Herdiansyah mengatakan, dari informasi yang telah dikumpulkan, diduga kuat pelaku bernama Petra Candra dan sudah sering melakukan pencurian di perusahaan tersebut.

"Setelah seminggu menjadi buron, anggota kepolisian mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Parkiran Kantor BPJS Ketenagakerjaan Lubuklinggau yang mana pihak Reskrim Polres Musi Rawas langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (4/10) sekitar pukul 10.15 WIB," bebernya.

Herdiansyah mengatakan, saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, Petra dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads