Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil diamankan polisi. Kedua pelaku ditangkap setelah petugas melakukan penyamaran.
Kedua pelaku yang ditangkap yakni Dedi Supriyadi (24), dan Febriansyah (22). Keduanya diamankan saat berada di salah satu hotel di kawasan Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang, Jumat (1/11/2024) lalu.
"Pelaku ditangkap setelah anggota menyamar sebagai pria hidung belang dan sepakat bertemu di TKP. Kedua pelaku menawarkan korban berinisial WL (15) kepada pria hidung belang untuk berhubungan badan," kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo, Jumat (22/11/2024).
Lanjutnya, kedua orang pelaku berkomunikasi dengan pria hidung belang menggunakan aplikasi Mi Chat. Untuk sakali kencan kedua pelaku memberikan tarif sebesar Rp 300 ribu.
"Dari para tangan pelaku diamankan tiga unit HP dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu," ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor. 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan anak atau 1Pasal 11 Jo Pasal 21 Pasal 12 Jo Pasal 2 UU No.21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangan Orang dengan ancaman paling lama 10 tahun hukuman penjara dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.
(csb/csb)