Penyelidikan Dugaan Korupsi Puskesmas Citra Medika Lubuklinggau Dihentikan

Sumatera Selatan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Puskesmas Citra Medika Lubuklinggau Dihentikan

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Jumat, 22 Nov 2024 06:30 WIB
Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Achmat Arjansyah Akbar
Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Achmat Arjansyah Akbar (Foto: Muhammad Rizky Pratama)
Lubuklinggau -

Kejari Lubuklinggau menghentikan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana kapitasi di Puskesmas Citra Medika Lubuklinggau. Kasus ini dihentikan setelah kepala puskesmas berinisial WN, dan bendaharanya, IT mengembalikan dana sebesar Rp 323.957.211 kepada pihak penyelidik kejari.

"Keduanya telah menitipkan ke pihak penyelidik uang sebesar Rp 323.957.211 dan sudah dikembalikan kepada 75 tenaga kesehatan maupun, non kesehatan di Puskesmas Citra Medika," kata Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Achmat Arjansyah Akbar, Kamis (21/11/2024).

Arjansyah menjelaskan proses pengembalian dana tersebut telah dilakukan di Puskesmas Citra Medika, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Rabu (20/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di situ (Puskesmas Citra Medika) telah kita lakukan pengembalian dana tersebut. Kita juga ajak komunikasi kepada seluruh pegawai apakah ada ketidaksuaian terhadap jumlah yang kita kembalikan itu dan mereka semuanya tidak ada yang protes," ungkapnya.

Arjansyah mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut bermula pada tahun 2023. Saat itu, Puskesmas Citra Medika Kota Lubuklinggau telah menerima dana kapitasi sebesar Rp 1.060.252 194 pada tahun 2023, dan Rp 801.646.456 pada tahun 2024.

ADVERTISEMENT

Dana kapitasi tersebut digunakan untuk membayar jasa pelayanan sebesar 60%, dan biaya operasional sebesar 40% oleh Puskesmas Citra Medika.

"Untuk tahun 2023 serta sampai dengan bulan Juni 2024, seharusnya diberikan kepada tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan pada puskesmas itu sebanyak 75 orang. Namun dalam pembayaran tersebut terdapat penyimpangan," ujarnya.

Kata Arjansyah, penyimpangan tersebut meliputi pembayaran jasa pelayanan yang seharusnya dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran IT setiap dua bulan sekali secara tunai. Hal tersebut merupakan kesepakatan bersama Bendahara IT, dan Kepala Puskesmas WN, tapi pembayaran tersebut tidak dibayarkan sebagaimana mestinya.

"Oknum bendahara (IT) juga dengan sengaja mengubah golongan pegawai sehingga terdapat kekurangan pajak yang harus disetorkan. Ia juga membuat surat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pembayaran yang sebenarnya," jelasnya.

Arjansyah mengatakan perbuatan kedua oknum tersebut jelas melawan hukum dan bertentangan dengan Permenkes Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Pemanfaatan Kapitasi JKN pada fasilitas kesehatan nasional.

"Dari hasil penyelidikan kemarin (Rabu), rincian jumlah selisih yang kita temukan ada kekurangan atas pembayaran jasa pelayanan kepada tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan untuk tahun 2023 dan tahun 2024 sampai bulan Juni itu total sebesar Rp 299.537.281. Ditambah kekurangan bayar pajak juga sebesar Rp 7.710.295 dan kelebihan bayar sebesar Rp 16.709.635," ujarnya.

Namun karena adanya itikad baik dari kepala puskesmas bersama bendahara pengeluaran yang telah menitipkan uang selisih kepada penyelidik, maka penyelidikan tersebut pun dihentikan.

"Dalam hal ini, tim penyelidik berpendapat lebih besar azas manfaat yang dapat diterima oleh tenaga kesehatan maupun tenaga non kesehatan atas pengembalian jasa pelayanan yang seharusnya mereka terima," ungkapnya.




(csb/csb)


Hide Ads